Ketua TPK sekaligus Kadus, Udin,(27/08) mengaku tidak mengetahui detail kerja sama yang dilakukan. “Penunjukan pemborong pekerjaan aspal itu kebijakan kades. Adapun seperti apa MoU-nya saya tidak tahu,” ujarnya.
Sementara itu, LSM Penjara Kabupaten Bogor, Bangbang, menilai keputusan kades merugikan pengusaha lokal. “Seharusnya kepala desa lebih mengutamakan pengusaha setempat. Jangan sampai pengusaha luar hanya cari untung tanpa memperhatikan kualitas. Kalau pengusaha lokal, mereka akan malu bila hasil pekerjaannya buruk. Pepatahnya, dari kita, untuk kita, oleh kita,” tegasnya. Kamsi (28/08)
Bangbang juga meminta pihak kecamatan dan kabupaten menegur kades Cigombong. Ia menegaskan akan turun langsung ke lapangan untuk mengecek kualitas pekerjaan agar sesuai dengan RAB.
( Red )