Notification

×

Iklan

Iklan

Oknum Guru SDN 01 Pondokaso Landeuh Diduga Langgar UU ITE ‎

Kamis, 28 Agustus 2025 | Agustus 28, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-28T07:25:56Z

 



SUKABUMI.liputanjurnalis.com - Miris seorang oknum guru yang harusnya menjadi pendidik yang bukan hanya bertugas mengajarkan ilmu pengetahuan kepada muridnya, tapi juga harus memberikan contoh adab yang baik kepada siswa/siswinya justru melakukan hal yang dianggap tidak pantas dilakukan. 'AMG' alias 'ADT' oknum guru yang mengajar di SDN Pondokkaso Landeuh 01, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi - Jawa Barat, diduga  telah mencemarkan nama baik seorang wanita berinisial 'SD', Kamis (28/08/2025).

‎Berdasarkan informasi yang dapat himpunan awak media bahwa 'SD' ini akan menikah dengan seorang laki laki berinisial 'RN' diduga ada ancaman serta dugaan intimidasi kepadanya, bahkan oknum guru 'ADT' diduga telah Meng-upload di medsos foto-foto syur 'SD' hingga pernikahannya menjadi gagal.

‎Meskipun sudah dijelaskan terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik dalam UU ITE, yang kini merujuk pada Pasal 27A UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE (dulu Pasal 27 ayat (3) UU 11/2008). Bahwa tindakan ini adalah mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang berisi tuduhan menghina atau mencemarkan nama baik orang lain, dengan maksud agar diketahui umum, dan dapat diancam pidana.

‎Unsur-unsur yang harus dipenuhi untuk menjerat pelaku pencemaran nama baik menurut UU ITE:

‎Setiap Orang: Pelaku harus individu yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

‎Dengan Sengaja: Penyebar harus memiliki niat untuk menjelek-jelekkan orang lain.

‎Menyerang Kehormatan atau Nama Baik: Perbuatan tersebut menuduhkan suatu hal yang merendahkan martabat orang lain.

‎Tujuan Diketahui Umum: Tujuannya adalah agar tuduhan tersebut dapat dilihat dan diketahui oleh khalayak luas.

‎Media Elektronik: Dilakukan melalui Sistem Elektronik atau media digital lainnya.

‎Perbedaan dengan KUHP:

‎UU ITE secara khusus mengatur pencemaran nama baik melalui media elektronik.

‎Pasal pencemaran nama baik dalam KUHP (Pasal 310 dan 311) bisa diterapkan, namun jika perbuatannya melalui media elektronik, maka UU ITE yang menjadi dasar hukumnya.

‎Contoh Kasus yang bisa dijerat UU ITE:

‎Memposting atau membagikan di media sosial suatu informasi yang berisi tuduhan palsu dan bernada menghina terhadap seseorang.

‎Mengirimkan pesan atau menyebarkan melalui grup WhatsApp atau media sosial lainnya yang berisi fitnah dan menjelek-jelekkan nama baik seseorang dengan tujuan agar tersebar luas.

‎Atas dasar kejadian ini oknum guru tersebut diduga telah dilaporkan oleh pihak korban yaitu 'SD', kepada kepolisian resort parungkuda, namun hingga berita ini ditayangkan belum ada informasi lanjutan terkait dugaan adanya kelanjutan hukum atas kasus tersebut.

‎( igun )

×
Berita Terbaru Update