Notification

×

Iklan

Iklan

Kades Cikuda Diduga Terima Rp 2,3 Miliar dari Kasus Jual Beli Tanah

Kamis, 28 Agustus 2025 | Agustus 28, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-28T13:02:59Z

Bogor – Polisi memeriksa Kepala Desa (Kades) Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terkait dugaan gratifikasi dalam penerbitan dokumen jual beli tanah.


“Pemanggilan dilakukan terkait indikasi gratifikasi pada proses penerbitan dokumen jual beli tanah oleh perusahaan di Desa Cikuda, yang diduga melibatkan Kepala Desa,” ungkap Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, Rabu (27/8/2025).


Wikha menuturkan, Polda Jawa Barat telah menggelar perkara kasus ini. Hasilnya, ditemukan adanya unsur tindak pidana sehingga penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan.


“Sudah dilakukan gelar perkara di Krimsus Polda Jabar, dan diputuskan terdapat peristiwa pidana. Karena itu, perkara ini ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” jelasnya.


Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, menambahkan bahwa sang kades diduga meminta serta menerima uang untuk menandatangani dokumen pelepasan hak tanah.


“Kades Cikuda meminta dan menerima uang dari PT AKP dengan tarif Rp30 ribu per meter,” kata Teguh.


Dari praktik tersebut, Kades Cikuda diduga mengantongi keuntungan hingga Rp2,3 miliar. Saat ini, status hukumnya masih sebagai saksi.


“Jumlah uang yang diterima sekitar Rp2.333.370.000. Sejauh ini sudah ada tiga saksi dari PT AKP, sejumlah perangkat desa, dan dua warga penjual tanah yang dimintai keterangan,” pungkasnya.



Sumber : Detik.com
×
Berita Terbaru Update