BOGOR, Liputan Jurnalis.com – Pemerintah Kabupaten Bogor resmi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas berpelat merah untuk keperluan mudik Lebaran. Kebijakan tersebut ditegaskan oleh Bupati Bogor, Rudy Susmanto melalui surat keputusan yang telah disampaikan kepada seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Larangan tersebut berlaku bagi seluruh ASN mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan hingga kelurahan. Kendaraan dinas ditegaskan hanya boleh digunakan untuk kepentingan tugas kedinasan serta pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Bupati Bogor, penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi seperti mudik Lebaran tidak diperbolehkan karena kendaraan tersebut merupakan aset negara yang harus digunakan sesuai peruntukannya.
Kebijakan ini juga merupakan langkah Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menjaga disiplin, integritas serta profesionalitas aparatur di lingkungan birokrasi.
Selain itu, perangkat daerah diminta untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan kendaraan dinas selama periode libur Lebaran, agar tidak terjadi penyalahgunaan fasilitas negara.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor dapat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
(Red / Sumber: ANTARA)
