-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Polsek Mandau Ungkap Dugaan Persetubuhan terhadap Anak di Bawah Umur

Senin, 02 Maret 2026 | 05.02.00 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-02T13:03:19Z

 


Mandau, Liputan Jurnalis.com — Kepolisian Sektor Mandau mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polres Bengkalis, Provinsi Riau.

Kasus tersebut ditangani oleh jajaran Polsek Mandau berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/97/III/2026/SPKT/RIAU/RES BKS/SEK MANDAU tertanggal 1 Maret 2026. Laporan dibuat oleh Syafianti, ibu kandung korban.

Perkara ini terungkap setelah korban berinisial NP (17) menyampaikan kepada ibunya bahwa ia mengalami keterlambatan menstruasi. Dalam pengakuannya, korban menyebut telah beberapa kali melakukan hubungan badan dengan terlapor berinisial SP (21), yang diketahui merupakan pacarnya sejak Agustus 2025.

Hubungan terakhir diduga terjadi pada Sabtu, 21 Februari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, di sebuah hotel di Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Selain itu, terlapor juga diduga kerap membawa korban ke penginapan setiap kali pulang dari tempat kerjanya.

Merasa keberatan dan terpukul atas kejadian tersebut, pelapor kemudian melaporkan peristiwa ini kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan laporan yang diterima, Kapolsek Mandau melalui Kanit Reserse Kriminal memerintahkan tim operasional untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, polisi memperoleh informasi bahwa terlapor berada di rumahnya di wilayah Kelurahan Talang Mandi.

Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan terlapor tanpa perlawanan. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah memeriksa dua orang saksi, yakni korban dan seorang saksi lain berinisial YH (49). Terlapor SP (21), yang berprofesi sebagai karyawan swasta, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak serta mengimbau masyarakat agar segera melaporkan dugaan tindak pidana melalui layanan Call Center Polri 110.

( Yolanda )

×
Berita Terbaru Update