Mandau–Liputan jurnalis.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial JL (31) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang penagih utang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 4 Februari 2026, sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Sidomulyo Gang Horas, RT 002 RW 007, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Korban berinisial FN (22), seorang karyawan swasta, datang ke rumah tersangka bersama seorang saksi untuk menagih angsuran utang kepada istri tersangka. Namun, saat itu istri tersangka menyampaikan bahwa dirinya belum memiliki uang untuk membayar.
Tidak lama kemudian, tersangka keluar dari dalam rumah dan tiba-tiba menyerang korban. Tersangka mencekik leher korban dan memukul wajahnya hingga menyebabkan kaca mata korban pecah. Selain itu, tersangka juga menyiramkan air panas yang mengenai helm dan jaket milik korban.
Akibat kejadian tersebut, korban merasa tidak terima dan melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.
Kapolsek Mandau melalui keterangan resminya menyampaikan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti laporan tersebut. Berdasarkan laporan polisi nomor LP/60/II/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU, tim operasional mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumahnya.
“Petugas langsung menuju lokasi dan mengamankan tersangka secara kooperatif di kediamannya,” ungkap pihak kepolisian.
Setelah diamankan, tersangka dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa hasil visum et repertum korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polsek Mandau mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan secara baik dan tidak menggunakan kekerasan. Masyarakat juga diminta segera menghubungi call center 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian.(Yolanda)
