Labuanbatu Utara, LiputanJurnalis.com - Labuhanbatu Utara (Labura) tengah menghadapi persoalan serius terkait transparansi dan integritas pelayanan publik. Setelah sebelumnya diwarnai isu dugaan pungutan liar (pungli) dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kini sorotan publik beralih ke pelayanan administrasi di tingkat desa. Kali ini, dugaan pungli mencuat dari Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Senin (5/1/2026).
Sejumlah warga mengeluhkan adanya permintaan “biaya administrasi” dalam pengurusan Surat Keterangan Tanah (SKT). Padahal, berdasarkan ketentuan yang berlaku, SKT merupakan bagian dari layanan publik yang semestinya diberikan tanpa pungutan, kecuali diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.
Menariknya, setelah dugaan praktik ini ramai diberitakan di media, Kepala Desa Damuli Pekan disebut-sebut langsung bersedia menandatangani dokumen SKT warga tanpa meminta imbalan apa pun. Perubahan sikap yang terkesan mendadak tersebut justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat, sekaligus memperkuat kecurigaan bahwa praktik serupa diduga telah berlangsung cukup lama dan hanya terhenti setelah mendapat sorotan publik.
Secara regulasi, permintaan biaya dalam pelayanan administrasi desa bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pasal 31 ayat (4) menyebutkan bahwa biaya pelayanan publik wajib ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan, dalam konteks tertentu, harus mendapat persetujuan DPR atau DPRD. Tanpa dasar Peraturan Daerah (Perda), pungutan tersebut berpotensi dikategorikan sebagai pungutan liar.
Selain itu, praktik tersebut juga berpotensi melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang mengatur larangan penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara untuk memaksa seseorang memberikan pembayaran yang tidak sah.
Ironisnya, hingga persoalan ini mencuat ke ruang publik, para pejabat berwenang di Kabupaten Labuhanbatu Utara justru memilih sikap diam. Camat Kualuh Selatan Sehedi, Inspektur Inspektorat Indra Paria, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) M. Nur Lubis tidak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi awak media.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Bagian Hukum Setdakab Labura, Zahida Hafni, terkait dasar hukum pungutan SKT juga tidak membuahkan hasil. Bahkan, Bupati Labuhanbatu Utara, Dr. H. Hendri Yanto Sitorus, SE, MM, hingga berita ini diturunkan, belum memberikan pernyataan resmi atas dugaan praktik yang dinilai mencederai hak dasar masyarakat tersebut.
Sikap bungkam para pemangku kebijakan ini dinilai bertolak belakang dengan komitmen pemberantasan pungli yang secara tegas disampaikan Presiden Prabowo Subianto. Dalam berbagai pidato, Presiden menegaskan tidak ada toleransi bagi praktik pemerasan terhadap rakyat kecil.
“Jangan ada lagi pejabat yang hobi memeras rakyatnya sendiri. Pungutan-pungutan liar di tingkat desa dan kecamatan harus dihentikan. Pemimpin itu melayani, bukan membebani masyarakat dengan biaya-biaya yang tidak jelas,” tegas Presiden Prabowo dalam salah satu pernyataannya.
Keheningan kolektif para pejabat di Labura pun memunculkan spekulasi di tengah publik. Muncul kesan bahwa persoalan pungli dalam pelayanan publik baru dianggap masalah serius ketika telah viral dan mendapat tekanan media.
Publik kini mempertanyakan fungsi pengawasan Inspektorat serta peran kepala daerah dalam memastikan pelayanan publik berjalan sesuai aturan. Jika instruksi Presiden terkait “bersih-bersih birokrasi” tidak dijalankan secara konsisten di daerah, masyarakat pun bertanya, kepada siapa lagi mereka harus mengadu?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi maupun langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara. Keheningan masih menjadi satu-satunya jawaban.
(NN)
