Labuhanbatu Utara, LiputanJurnalis.com -Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelayanan publik di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) kembali menampar wajah birokrasi daerah. Setelah isu pungli seleksi PPPK belum sepenuhnya tuntas, kini dugaan serupa mencuat dari level paling dasar pemerintahan: desa. Kali ini, sorotan mengarah ke pelayanan Surat Keterangan Tanah (SKT) di Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Senin (5/1/2026).
Warga mengaku diminta menyerahkan sejumlah uang dengan dalih “biaya administrasi” untuk pengurusan SKT. Namun, fakta mencolok terungkap setelah kasus ini ramai diberitakan: Kepala Desa Damuli Pekan disebut langsung menandatangani SKT warga tanpa pungutan sepeser pun. Fenomena “gratis setelah viral” ini justru memunculkan pertanyaan serius—jika memang tidak ada biaya, mengapa sebelumnya warga diminta membayar?
Perubahan sikap yang drastis tersebut dinilai memperkuat dugaan bahwa praktik pungutan telah berlangsung dan baru dihentikan setelah menjadi konsumsi publik. Situasi ini menimbulkan kesan bahwa hak masyarakat baru dihormati ketika tekanan media muncul, bukan karena kesadaran hukum dan etika pelayanan publik.
Dari sisi regulasi, praktik tersebut nyaris tak menyisakan ruang pembenaran. Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik secara tegas menyatakan bahwa setiap pungutan pelayanan wajib ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan dan disetujui DPR/DPRD. Hingga kini, tidak ditemukan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tarif SKT di Labura. Artinya, setiap pungutan yang dilakukan berpotensi tidak sah secara hukum.
Ketentuan ini dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26, 27, dan 67, yang mewajibkan pemerintah desa menjalankan pelayanan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari pungutan liar. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah juga menegaskan bahwa setiap pungutan daerah harus memiliki dasar hukum setingkat Perda.
Lebih jauh, dugaan pungutan tanpa dasar hukum ini berpotensi menyeret aparat desa ke ranah pidana. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur ancaman pidana bagi penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangan dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu dalam urusan kedinasan.
Ironisnya, saat landasan hukum sudah begitu terang, para pejabat yang memiliki fungsi pengawasan justru memilih diam. Camat Kualuh Selatan Suhedi, Inspektur Inspektorat Indra Paria, Kepala Dinas PMD M. Nur Lubis, hingga Kabag Hukum Pemkab Labura Zahida Hafni tidak memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan awak media. Sikap senyap ini menimbulkan tanda tanya besar tentang efektivitas pengawasan internal di Labura.
Sorotan publik kian menguat ketika Bupati Labuhanbatu Utara, Dr. H. Hendri Yanto Sitorus, SE, MM, juga belum menyampaikan pernyataan resmi terkait dugaan pungli yang menyentuh langsung hak dasar masyarakat tersebut. Padahal, Presiden Prabowo Subianto secara terbuka telah mengingatkan agar praktik pungutan liar di tingkat desa dan kecamatan dihentikan tanpa kompromi.
“Jangan ada lagi pejabat yang hobi memeras rakyatnya sendiri. Pungutan liar di tingkat desa dan kecamatan harus dihentikan. Pemimpin itu melayani, bukan membebani rakyat dengan biaya yang tidak jelas,” tegas Presiden Prabowo dalam pidatonya tentang integritas birokrasi.
Bungkamnya kepala daerah dan jajaran pengawas memunculkan dugaan adanya pembiaran sistematis, seolah pungli di tingkat desa dianggap sebagai praktik lumrah. Publik kini mempertanyakan: di mana Inspektorat saat pungutan diduga terjadi? Mengapa pelayanan baru berjalan sesuai aturan setelah menjadi viral? Dan sejauh mana komitmen Bupati Labura dalam menerjemahkan instruksi Presiden ke tindakan nyata?
Hingga berita ini diterbitkan, tidak satu pun pejabat terkait memberikan klarifikasi resmi. Keheningan ini justru mempertebal kecurigaan publik dan memperkuat tuntutan agar aparat penegak hukum serta lembaga pengawas eksternal turun tangan mengusut dugaan praktik pungli SKT di Desa Damuli Pekan secara menyeluruh.
(NN)
