Bogor, liputan jurnalis— Persengketaan lahan di wilayah Desa Ciburuy, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor kini tengah memanas. Polemik muncul antara ahli waris almarhum Pakih bin H. Ali Gaos dengan pihak PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS), terkait klaim kepemilikan atas sebidang tanah di Kampung Cikareo.
Kasus ini terungkap setelah Bambang, selaku pihak yang diberi kuasa oleh ahli waris H. Ali Gaos, menggelar jumpa pers bersama sejumlah awak media di kawasan Perumahan Benda Asri.
Dalam keterangannya, Bambang menjelaskan bahwa pihak PT BSS hanya memegang salinan Surat Pengakuan Hak (SPH) dan buku letter C, yang isinya berbeda dengan buku letter C asli yang dipegang oleh ahli waris.
“Dokumen resmi yang dimiliki oleh ahli waris adalah surat girik asli bernomor 626 Persil 20.S.1 atas nama Sadili sebagai pemilik awal. Kemudian, tanah tersebut dibeli oleh Pakih bin H. Ali Gaos secara sah, sesuai catatan jual beli dan buku letter C yang tercatat di Desa Ciburuy,” jelas Bambang.
Menurutnya, dokumen yang dimiliki PT BSS tidak memiliki kekuatan hukum yang setara.
“Pihak PT BSS hanya menunjukkan salinan SPH dan buku letter C yang ternyata tidak sesuai dengan data resmi di desa. Berdasarkan hukum agraria, girik memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat dibandingkan SPH,” tegas Bambang.
Ia juga menambahkan bahwa SPH (Surat Pengakuan Hak) bukan merupakan bukti kepemilikan yang sah, melainkan hanya bukti penguasaan sementara yang diterbitkan oleh pemerintah desa atau kelurahan.
“Sampai saat ini, dasar penguasaan tanah masih dipegang oleh ahli waris Pakih bin H. Ali Gaos, yakni Herijayana beserta keluarga. Bahkan lahan tersebut masih digarap langsung oleh pihak ahli waris,” ungkapnya.
Sementara itu, Sujana, yang disebut mewakili pihak PT BSS, mengakui bahwa perusahaannya memang pernah melakukan pembelian tanah di lokasi tersebut.
“SPH-nya ada, yang asli ada di Jakarta. Kami saat ini sedang melakukan penataan batas. Nanti kita kumpul saja dengan para ahli waris biar semuanya jelas dan enak,” ujar Sujana kepada Bambang.
Hingga berita ini diterbitkan, kedua belah pihak masih berupaya mencari jalan tengah melalui proses mediasi guna menyelesaikan sengketa lahan tersebut secara damai dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
( Redaksi )
