Bogor — Pemerintah Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, mulai menindaklanjuti laporan dari ahli waris almarhum H. Cece terkait lahan dengan luas sekitar 2,8 hektare yang berlokasi di wilayah Cilembar, Desa Pasir Jaya.
Langkah ini dilakukan melalui musyawarah yang digelar di Kantor Desa Pasir Jaya pada Rabu (5/11/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Pasir Jaya Suhanda Hendrawan, serta perwakilan Kecamatan Cigombong yang diwakili oleh Sekretaris Camat (Sekcam) Yedi Rahman. Musyawarah membahas tindak lanjut atas laporan ahli waris, Indra Surkana, putra dari almarhum H. Cece, mengenai kepastian status kepemilikan lahan.
Dalam pertemuan tersebut, Kurnia, salah satu perwakilan masyarakat yang turut hadir, menjelaskan bahwa berdasarkan data sementara dari letter C dan peta lokasi, luas lahan yang dimaksud diperkirakan mencapai dua hektare. Meski demikian, ia menilai perlu dilakukan pengukuran ulang agar batas dan luas lahan dapat dipastikan secara lebih akurat.
Sementara itu, Indra Surkana selaku ahli waris menyampaikan bahwa proses penyelesaian kini berjalan melalui jalur musyawarah dan telah mengarah pada kesepahaman bersama. Ia juga telah mengirimkan surat pengaduan kepada Camat Cigombong dan Bupati Bogor agar proses klarifikasi dan tindak lanjut dapat segera dilakukan.
“Alhamdulillah, permasalahan ini sudah mulai ditanggapi secara baik melalui musyawarah dan sudah ada kesepahaman awal. Kami tinggal menunggu jadwal untuk pengecekan lapangan agar data di Letter C, SPPT, dan kondisi fisik di lokasi dapat disinkronkan,” ujar Indra.
Pemerintah Desa Pasir Jaya menyampaikan komitmennya untuk menindaklanjuti hasil musyawarah dengan tetap mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum bagi pihak-pihak terkait.
Sementara itu, Sekretaris Camat Cigombong, Yedi Rahman, mengatakan bahwa pihak kecamatan akan terlebih dahulu mempelajari seluruh dokumen dan data pendukung sebelum menentukan langkah lebih lanjut.
( Red )
