Notification

×

Iklan

Iklan

Ponpes Modern Daarul Ulum Lido Diduga Tahan Ijazah Alumni, Abaikan Instruksi Gubernur Jabar

Jumat, 31 Oktober 2025 | 00.00.00 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-31T07:00:43Z

Kab. Bogor — Pondok Pesantren (Ponpes) Modern Daarul Ulum Lido yang berlokasi di Kampung Muara, Desa Ciburuy, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, diduga menahan ijazah dua alumni santrinya berinisial CIM (lulusan 2020) dan RAM (lulusan 2022).


Hingga kini, keduanya belum menerima ijazah asli Madrasah Aliyah (MA) tempat mereka menempuh pendidikan.


Ketua RW 03 Desa Ciburuy, Deni Wahyudi, membenarkan bahwa pihak keluarga telah berupaya menyelesaikan permasalahan secara baik-baik.


“Orang tua santri sudah mendatangi pihak ponpes untuk berkomunikasi, bahkan dengan itikad baik menawarkan pembayaran secara bertahap tiap bulan. Namun sayangnya, pihak ponpes menolak dan tidak memberikan kebijakan apa pun,” ujar Deni, Kamis (30/10).


Menurut Deni, permasalahan ini sudah dilaporkan dan mendapat perhatian dari pihak lingkungan RT/RW setempat. Ia berharap pemerintah turun tangan karena penahanan ijazah jelas merugikan hak warga.


Sementara itu, Buchory, pengamat pendidikan Kabupaten Bogor, menilai tindakan penahanan ijazah oleh lembaga pendidikan, baik negeri maupun swasta, bertentangan dengan aturan dan instruksi Gubernur Jawa Barat.


“Penahanan ijazah itu sudah tidak diperbolehkan. Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi, telah menginstruksikan agar seluruh sekolah menyerahkan ijazah siswa tanpa terkecuali,” tegas Buchory.


Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menyalurkan Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) untuk membantu sekolah swasta menutup tunggakan biaya pendidikan. Karena itu, alasan penahanan ijazah tidak bisa dibenarkan.


“Ijazah adalah hak siswa dan tidak boleh ditahan dengan alasan apa pun, apalagi sekolah sudah menerima bantuan pemerintah,” tambahnya.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Ponpes Modern Daarul Ulum Lido belum memberikan keterangan resmi. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Ustaz Pahru, yang disebut sebagai ketua sekretariat ponpes, enggan memberikan tanggapan.


Kasus ini menjadi perhatian publik karena diduga menunjukkan pelanggaran terhadap instruksi Gubernur Jawa Barat tentang larangan penahanan ijazah siswa oleh lembaga pendidikan.


(Red)

×
Berita Terbaru Update