Hal tersebut usai ditemukan adanya dugaan kejanggalan terutama dalam pelaksanaan pengerjaannya yang diborongkan oleh Kepala Desa Tugujaya Rifki Abdilah kepada salah seorang kontraktor.
Adanya permasalahan ini pun langsung diakui oleh Rifki Abdilah. Dimana, ia membenarkan bahwa pengerjaan pembangunan jembatan tersebut di borongkan kepada pihak ketiga.
"Ya memang benar, saya borongkan pengerjaanya kepada kontraktor, ini karena harus tenaga ahli. Saya juga sudah kordinasi sama pihak RT dan RW setempat, jadi semuanya telah mengetahui," katanya saat dihubungi melalui pesan WhatsApp.
Menanggapi hal itu, salah satu tokoh masyarakat sekitar Jajam Jamasari menyampaikan bahwa pekerjaan proyek jembatan yang dibiayai dari bantuan keuangan (Bankeu) Kabupaten Bogor, dalam hal ini harusnya di kerjakan secara swakelola.
Tujuannya, kata Jajam, agar kualitas yang dihasilkan lebih bagus, disamping warga sekitar terbantu dalam perekonomiannya.
"Harus swakelola dong, kan bisa bantu warga juga dalam penghasilan ekonominya, dari pada dikerjakan oleh pihak ketiga," ungkap Jajam Jamasari atau sering disapa Abah ini.
Abah menyebutkan, sebuah proyek pembangunan di desa yang dikerjakan pihak ketiga kuat dugaan ingin meraih keuntungan yang besar.
"Itu pasti ya ingin untung besar, kadang mereka tidak berpikir dampak dari kualitas pengerjaannya, artinya ada pengurangan kualitas pekerjaan. Sekarang pertanyaaanya buat apa ada TPK yang sudah dibentuk dengan kualifikasi masing masing, percuma dong kalau harus ada pihak ketiga yang jadi kontraktor dalam pekerjaan jembatan itu," tegas Abah.
Abah menyayangkan atas sikap dan pernyataan klarifikasi sang Kepala Desa Tugujaya Rifki Abdilah ini.
Bagi Abah, penyataan kades yang menyebutkan bahwa pembangunan jembatan yang di kerjakan oleh pihak ketiga (kontraktor) sangat kurang relevan. Sehingga, membuat pertanyaan besar bagi dirinya.
"Sangat disayangkan, sebab kalau benar itu dikerjakan oleh seorang tenaga ahli kontruksi berarti tenaga ahli ini memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) dan dapat berperan sebagai perencana, pelaksana atau pengawas proyek. Tapi kalau hanya sebatas nama saja sebagai tenaga ahli, lalu tidak memiliki SKK, ini jadi pertanyaan besar," terang Abah.
Sebelumnya, Uba selaku tenaga ahli yang ditunjuk oleh Kepala Desa Rifki Abdilah menyatakan jika dirinya hanya pekerja kontruksi yang ditunjuk langsung oleh kades.
Uba juga mengungkapkan penunjukannya ini hanya untuk melaksanakan dan menyelesaikan pembangunan jembatan secepatnya yakni 100 persen walaupun bantuan keuangan Samisade tahap dua belum cair.
( Red )