Bogor, LiputanJurnalis.Com– Pelaku usaha rongsok yang mengganggu fasilitas umum dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran, peringatan tertulis, denda, hingga pencabutan izin usaha. Secara pidana, pelaku dapat dijerat pasal perusakan barang, pencemaran lingkungan, atau pelanggaran ketertiban umum dengan ancaman hukuman penjara dan denda.
Berdasarkan ketentuan Pasal 406 KUHP, pelaku yang merusak fasilitas umum seperti trotoar, jalan, atau saluran air terancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda maksimal Rp4,5 juta. Sementara itu, usaha rongsok yang menimbulkan kebisingan atau kemacetan lalu lintas dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan daerah terkait ketertiban umum.
Namun, aturan tersebut tampaknya tidak membuat jera pemilik usaha rongsok yang berlokasi di depan Kantor Desa Muara Jaya, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Usaha yang diduga milik Deni itu menumpuk barang rongsokan hingga memenuhi bahu jalan sepanjang sekitar 500 meter di kanan dan kiri jalan. Kondisi ini membuat Kantor Desa Muara Jaya terlihat kumuh karena bagian samping, depan, dan kanan kiri kantor dipenuhi rongsokan. Arus lalu lintas yang cukup padat pun terganggu hingga menimbulkan kemacetan dan keluhan pengguna jalan.
“Kenapa kanan kiri bahu jalan dipenuhi barang rongsokan? Jalan yang sudah kecil jadi semakin sempit. Pengendara mobil harus ekstra hati-hati dan pelan untuk melewati jalan ini,” ujar salah satu pengguna jalan.
Pengguna jalan lain menambahkan, “Mirisnya lagi, tumpukan rongsokan membuat kantor desa terlihat kumuh, tidak seperti kantor pelayanan masyarakat pada umumnya.”
Sementara itu, Kepala Desa Muara Jaya, Awan Setiawan, terkesan tidak menanggapi persoalan ini. Saat wartawan Liputanjurnalis.com mencoba menghubungi melalui pesan WhatsApp sejak Jumat (8/8/2025), tidak ada balasan hingga berita ini diterbitkan. Saat didatangi ke kantor desa, Awan Setiawan juga tidak dapat ditemui karena sedang bertugas di luar.
“Maaf, Pak Kades sedang tugas di luar kantor,” ujar salah satu staf desa di ruang pelayanan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait peran Kepala Desa Muara Jaya dalam menyikapi keberadaan usaha rongsok yang mengganggu fasilitas jalan umum tepat di depan kantornya.
( Red )