Notification

×

Iklan

Iklan

Batal Disidang di Dewan Pers, RJN Gerak Cepat Siapkan Laporan Polisi untuk Pemborong Proyek RTH

Selasa, 29 Juli 2025 | Juli 29, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-29T15:13:39Z

Jakarta — Meski pemborong proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kronjo, Hasanudin, mencabut laporan terhadap puluhan media ke Dewan Pers, Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) tetap bersikap tegas: laporan ke polisi tetap jalan!


Dewan Pers menyampaikan pencabutan laporan tersebut pada Selasa, 29 Juli 2025. Hasanudin sebelumnya melaporkan sejumlah media lokal dan nasional terkait pemberitaan proyek RTH di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.


Tanpa gentar, Ketua Umum DPP RJN, Arfendy CLFE, bersama para pemimpin redaksi dan Wakil Ketua Dewan Pengawas Internal RJN, Syarifuddin, datang langsung ke kantor Dewan Pers untuk memberikan klarifikasi resmi.


"Kami baru tahu laporan itu dicabut hari ini. Padahal kami siap hadir di persidangan karena berita yang diterbitkan rekan-rekan wartawan sesuai fakta dan memegang teguh Kode Etik Jurnalistik," kata Arfendy kepada wartawan.


Arfendy menyebut pencabutan laporan itu tidak mengubah sikap RJN. Ia menilai tindakan Hasanudin sebagai bentuk pembungkaman terhadap kemerdekaan pers. “Ini bukan sekadar laporan. Ini bentuk intimidasi yang tak bisa kami biarkan,” tegasnya.


RJN saat ini tengah menyiapkan bukti dan dokumen untuk membawa persoalan ini ke Polda Banten, dengan merujuk pada Pasal 18 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang mengatur sanksi pidana terhadap pihak yang menghalangi atau mengintimidasi kerja jurnalistik.


“Dalam waktu dekat kami akan melayangkan laporan resmi. Ini bentuk perlawanan terhadap setiap upaya pembungkaman media,” pungkas Arfendy.

×
Berita Terbaru Update