Dewan Pers menyampaikan pencabutan laporan tersebut pada Selasa, 29 Juli 2025. Hasanudin sebelumnya melaporkan sejumlah media lokal dan nasional terkait pemberitaan proyek RTH di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.
Tanpa gentar, Ketua Umum DPP RJN, Arfendy CLFE, bersama para pemimpin redaksi dan Wakil Ketua Dewan Pengawas Internal RJN, Syarifuddin, datang langsung ke kantor Dewan Pers untuk memberikan klarifikasi resmi.
"Kami baru tahu laporan itu dicabut hari ini. Padahal kami siap hadir di persidangan karena berita yang diterbitkan rekan-rekan wartawan sesuai fakta dan memegang teguh Kode Etik Jurnalistik," kata Arfendy kepada wartawan.
Arfendy menyebut pencabutan laporan itu tidak mengubah sikap RJN. Ia menilai tindakan Hasanudin sebagai bentuk pembungkaman terhadap kemerdekaan pers. “Ini bukan sekadar laporan. Ini bentuk intimidasi yang tak bisa kami biarkan,” tegasnya.
RJN saat ini tengah menyiapkan bukti dan dokumen untuk membawa persoalan ini ke Polda Banten, dengan merujuk pada Pasal 18 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang mengatur sanksi pidana terhadap pihak yang menghalangi atau mengintimidasi kerja jurnalistik.
“Dalam waktu dekat kami akan melayangkan laporan resmi. Ini bentuk perlawanan terhadap setiap upaya pembungkaman media,” pungkas Arfendy.