Labuhanbatu Utara, LiputanJurnalis.com –Unit Reserse Kriminal Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu, berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tersangka berinisial DS (27), warga Lingkungan VII Kampung Ayu, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br. Barus, S.H., M.H. melalui Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal, S.E., S.H. menyampaikan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Sabtu, 14 Februari 2026, sekitar pukul 04.00 WIB di wilayah Pematang Ibul, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada Jumat, 6 Februari 2026, sekitar pukul 11.30 WIB, di Lingkungan VI Sukarendah, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Korban bernama Ngatinah (50), seorang ibu rumah tangga, saat itu baru pulang dari ladang dengan mengendarai sepeda motor. Ketika melintas di areal perkebunan kelapa sawit milik masyarakat, korban tiba-tiba diserang oleh seorang pria tidak dikenal yang menggunakan masker.
Pelaku memukul kepala korban menggunakan sebatang kayu hingga korban terjatuh dari sepeda motor. Tidak berhenti di situ, pelaku kembali memukul tubuh korban sebelum membawa kabur sepeda motor milik korban ke arah areal perkebunan sawit.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala, trauma, serta kerugian materiil sekitar Rp15 juta.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan serangkaian penyelidikan. Dari hasil pengumpulan informasi di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku.
Pada Jumat, 13 Februari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, tim memperoleh informasi bahwa tersangka berada di wilayah Pematang Ibul, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Atas perintah Kapolres Labuhanbatu, tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal melakukan pengejaran.
Sekitar pukul 03.00 WIB, Sabtu (14/2/2026), tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti. Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya.
Barang Bukti Ditemukan di Kabupaten Toba Pengembangan kasus terus dilakukan hingga pada Senin, 16 Februari 2026, tim bergerak ke Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba. Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas berhasil menemukan sepeda motor milik korban yang dititipkan tersangka di sebuah bengkel sepeda motor di wilayah tersebut.
Selain sepeda motor korban, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu batang kayu bulat sepanjang kurang lebih 150 cm yang digunakan pelaku untuk melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Tersangka beserta barang bukti telah kami amankan di Polsek Kualuh Hulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Kapolsek.
(Nn)
