-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Mangkrak di Tahap Lidik, Kepercayaan Publik Jadi Taruhan

Kamis, 12 Februari 2026 | 05.19.00 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-12T13:20:15Z

JAKARTA, Liputan Jurnalis.com — Klaim “Jakarta kondusif” kembali diuji di ruang-ruang penegakan hukum. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (GAKORPAN) bersama LBH Pers Prima Presisi Polri, tim advokasi, serta para praktisi hukum, secara terbuka mempertanyakan kinerja dan profesionalitas penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat.

Sorotan tersebut mencuat usai agenda konfrontir antara pelapor dan terlapor yang digelar di Kantor Satreskrim Polres Jakarta Barat, Kamis (12/02/2026). 

Agenda yang seharusnya menjadi momentum penguatan alat bukti itu justru dinilai kehilangan substansi dan minim keseriusan.

Ketua DPP GAKORPAN, Dr. Bernard, didampingi tim advokasi yang terdiri dari David Sianipar, SH., MH., Josep Winetou, SH., MH., dan rekan-rekan, menyatakan keprihatinan mendalam terhadap jalannya proses hukum.

“Kami melihat ada yang tidak beres. Konfrontir yang mestinya menjadi instrumen pembuktian justru terkesan formalitas dan kurang mendapat atensi serius dari penyidik,” ujar Dr. Bernard kepada Tim Investigasi Gakorpan News.

Berdasarkan catatan tim investigasi, konfrontir yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB baru dimulai sekitar 10.30 WIB. Pertemuan tersebut mempertemukan pelapor berinisial RA dan terlapor berinisial AW, masing-masing didampingi kuasa hukum.

Materi konfrontir difokuskan pada satu poin krusial: apakah benar terdapat kesepakatan jual beli pabrik yang menjadi dasar dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp300 juta. Namun, alih-alih mendalami konstruksi peristiwa pidana, penyidik dinilai hanya berputar pada pertanyaan motif tanpa pendalaman bukti dan alur transaksi.

“Kasus ini seperti berlari di tempat. Tidak ada progres signifikan,” ungkap salah satu anggota tim advokasi.

Lebih jauh, GAKORPAN mengungkap fakta mencengangkan, Laporan polisi dengan nomor LP/B/1048/II/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Barat/Polda Metro Jaya, tertanggal 13 Februari 2025, hingga kini belum naik dari tahap penyelidikan (lidik) ke penyidikan (sidik), apalagi P-21 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Pelapor dalam perkara ini adalah sosok Wartawan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jakarta Barat sekaligus Ketua DPC GAKORPAN Jakarta Barat.

“Jika wartawan saja mengalami stagnasi penanganan hukum seperti ini, bagaimana dengan masyarakat biasa?” kata RA.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan serius adanya pembiaran sistemik, bahkan sinyalemen “masuk angin” dalam penanganan perkara.

Tak berhenti di satu kasus, GAKORPAN turut mendorong percepatan penanganan kasus dugaan pengrusakan rumah wartawan Roslenny Pangaribuan, yang berlokasi di Jl. Kincir Raya No. 17 RT 02/RW 06, Kelurahan Cengkareng Timur, Jakarta Barat.

Kasus tersebut ditangani oleh penyidik Aipda Maizikri, SH., dkk. GAKORPAN menilai, meski jargon humanis Polri kerap digaungkan, implementasi di lapangan masih perlu diuji secara serius dan transparan.

Atas berbagai kejanggalan itu, GAKORPAN secara resmi menyampaikan pengaduan dan permohonan keadilan kepada Biro Pengawasan Penyidikan (Wasidik) Polri serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI.

Langkah ini disebut sebagai upaya menjaga marwah UU RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, sekaligus mengawal implementasi Presisi Polri—profesional, transparan, dan akuntabel.

“Kepercayaan publik tidak dibangun dari slogan, tapi dari keberanian menuntaskan perkara secara adil dan terbuka,” tegas Dr. Bernard.

Bagi GAKORPAN, kasus-kasus ini bukan sekadar sengketa hukum, melainkan ujian nyata komitmen Polri dalam melindungi pencari keadilan dan insan pers. 

Penanganan yang transparan dan tuntas diyakini akan menjadi titik balik untuk meningkatkan nilai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

“Kami mohonkan keadilan kepada Bapak Presiden RI H.Prabowo Subianto .Komisi 3 DPR RI Dr.Habiburohman SH.MH  .Bapak Menkopolkam RI.  Kapolri  Bapak Kapolda, kami tidak ingin hukum gelap di tengah terang. Kasus ini harus terang benderang,” tutup pernyataan resmi GAKORPAN.

( Andar Bastian Simanjuntak )

×
Berita Terbaru Update