Bandung, LiputanJurnalis.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi dalam operasi yang digelar selama dua pekan pertama Februari 2026. Sebanyak 29 tersangka berhasil diamankan, tujuh di antaranya merupakan komplotan asal Provinsi Lampung yang dikenal beraksi secara nekat dan brutal.
Kapolresta Bandung, Aldi Subartono, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari 22 laporan polisi yang diterima sepanjang periode 1 hingga 13 Februari 2026.
“Dari pengungkapan ini, kami mengamankan 72 unit sepeda motor berbagai merek dari tangan para pelaku,” ujar Aldi dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Jumat (13/2/2026).
Menurutnya, fokus utama pengungkapan kali ini adalah tujuh tersangka asal Provinsi Lampung yang terlibat dalam pencurian dengan kekerasan (curas). Berbeda dengan pelaku lokal yang cenderung beraksi secara sembunyi-sembunyi, kelompok ini tidak segan-segan menodong korban menggunakan senjata.
“Kelompok ini tidak hanya menggunakan kunci T, tetapi juga membekali diri dengan airsoft gun jenis shotgun untuk mengancam dan melumpuhkan korban,” jelasnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, komplotan asal Lampung tersebut terdeteksi beraksi di wilayah Baleendah, Kabupaten Bandung. Namun demikian, polisi masih melakukan pendalaman guna menelusuri kemungkinan keterlibatan mereka di TKP lain di wilayah Jawa Barat.
“Kami terus menggali apakah ada TKP lain di luar Kabupaten Bandung. Jika ditemukan, kami akan berkoordinasi dengan satuan wilayah terkait,” lanjut Aldi.
Selain kelompok asal Lampung, dari total 29 tersangka yang diamankan, tujuh di antaranya merupakan residivis. Rinciannya, tiga orang residivis kasus curanmor dan empat orang residivis pencurian dengan pemberatan (curat).
Polisi juga mengidentifikasi modus klasik namun masih efektif, yakni penggunaan kunci T untuk menyasar kendaraan yang terparkir di depan rumah maupun pertokoan. Bahkan, terdapat dua laporan polisi di mana sepeda motor hilang karena kunci kendaraan tertinggal atau masih menempel, yang menjadi celah bagi pelaku.
“Ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada dan tidak lengah,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
Pencurian dengan Pemberatan (Curat) Pasal 477 KUHP, ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara
Pencurian dengan Kekerasan (Curas) Pasal 479 KUHP, ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara
Penadahan Pasal 591 KUHP, ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara
Sebagai bentuk pelayanan publik, Polresta Bandung akan segera merilis daftar nomor rangka dan nomor mesin dari 72 unit sepeda motor yang disita melalui platform media sosial resmi.
Masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan dipersilakan datang ke Satreskrim Polresta Bandung dengan membawa bukti kepemilikan yang sah untuk melakukan pengecekan.
“Saya tegaskan, proses pengambilan kendaraan ini gratis, tidak dipungut biaya sepeser pun. Jika ada oknum yang mencoba meminta biaya, segera laporkan kepada kami untuk ditindak tegas,” pungkas Aldi.
(ANDI SM)
