Labuhanbatu Utara, Liputan Jurnalis.com – Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial BUDIONO (42) berhasil diamankan pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di Dusun IV B Desa Gunung Melayu, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka.
Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus, SH, MH melalui Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal, SE, SH menjelaskan, peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 10.30 WIB di Gang Maut Link V Panjang Bidang, Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan.
Korban diketahui bernama HENDI (40), seorang P3K Dishub yang berdomisili di lokasi kejadian. Berdasarkan keterangan saksi, tersangka datang ke rumah korban untuk menanyakan keberadaan adiknya. Namun, terjadi keributan di ruang tamu hingga korban berteriak meminta pertolongan.
Istri korban, Nur Mita Sari, yang mendengar keributan tersebut keluar dari kamar dan melihat ceceran darah di lantai serta tersangka memegang pisau sebelum melarikan diri. Korban kemudian dilarikan ke RSUD Aek Kanopan oleh saksi, namun setelah mendapat pertolongan medis, korban dinyatakan meninggal dunia.
Hasil pemeriksaan luar menunjukkan korban mengalami dua luka tusuk di bagian punggung kanan atas serta sejumlah luka robek di tangan, lengan, perut, dan kaki yang diduga menjadi penyebab kematian.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu langsung melakukan olah TKP dan memburu pelaku. Kurang dari 24 jam, tersangka berhasil diamankan.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Motif sementara diduga karena sakit hati. Tersangka merasa tersinggung atas ucapan yang menyebut adiknya sebagai pengguna narkotika dan juga memiliki keyakinan pribadi terhadap korban.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu celana pendek dan satu celana dalam berlumuran darah serta satu unit sepeda motor Honda Karisma X warna hijau tanpa pelat nomor. Sementara itu, satu bilah pisau yang diduga digunakan masih dalam pencarian.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Kualuh Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 458 subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
( Ngatimin )

