Labuhanbatu Utara, LiputanJurnalis.com – Tim Operasional Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu, berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Dusun I Simangalam, Desa Simangalam, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Provinsi Sumatera Utara, Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial EDUWARSYAH (37), warga Dusun I Simangalam, Desa Simangalam, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 3,84 gram.
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Br Barus, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi peredaran narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal, S.E., S.H. bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
“Saat dilakukan pemantauan, petugas mendapati dua orang laki-laki sedang duduk di bawah pohon kelapa sawit milik warga yang diduga tengah melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Kapolsek.
Dalam waktu singkat, petugas berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku, sementara satu orang lainnya berhasil melarikan diri. Saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh pelaku, petugas menemukan tiga bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Hasil interogasi awal, EDUWARSYAH mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial ENCET, yang disebut berdomisili di wilayah Aek Loba, Kabupaten Asahan. Petugas sempat melakukan pencarian terhadap ENCET, namun yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain:
3 bungkus plastik klip transparan sedang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 3,84 gram
1 bungkus plastik klip transparan besar berisi plastik klip kosong
1 unit timbangan elektrik
Uang tunai sebesar Rp205.000
1 unit handphone merk Vivo Y16 warna biru
1 buah dompet warna hitam
1 buah tas warna hitam
1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam
Selanjutnya, tersangka EDUWARSYAH beserta seluruh barang bukti diamankan di Mapolsek Kualuh Hulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Nn)
