-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Sarat Mark Up dan Penyimpangan, Proyek Pengerasan Jalan Pasar Bila II B Disorot Tajam, Lurah Kampung Mesjid Pilih Bungkam

Selasa, 27 Januari 2026 | 04.38.00 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-27T13:29:09Z

 


Labuhanbatu Utara, LiputanJurnalis.com –Proyek pengerasan badan jalan Pasar Bila II B di Kelurahan Kampung Mesjid, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara, kini menjadi sorotan serius publik. Pekerjaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Labura Tahun Anggaran 2025 tersebut diduga kuat sarat penyimpangan, mulai dari kualitas pekerjaan yang jauh dari standar, dugaan pengurangan volume, hingga indikasi mark up anggaran.

Hasil penelusuran awak media di lapangan pada Kamis (15/1/2026) menemukan kondisi fisik jalan yang memprihatinkan. Material pengerasan terlihat tidak padat, ketebalan diduga tidak merata, serta hasil pekerjaan dinilai tidak sebanding dengan nilai anggaran yang digelontorkan. Fakta ini memunculkan dugaan kuat lemahnya pengawasan, bahkan patut diduga adanya pembiaran oleh pihak terkait.

Berdasarkan data yang dihimpun, proyek pengerasan badan jalan tersebut memiliki spesifikasi panjang sekitar 132,5 meter, lebar 2,5 meter, dan tinggi 0,25 meter. Namun, di lapangan, spesifikasi tersebut diduga tidak terpenuhi secara utuh. Warga menduga terjadi pengurangan volume pekerjaan yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

“Kami melihat langsung kondisinya. Jalan ini baru dikerjakan, tapi hasilnya seperti proyek tambal sulam. Sangat tidak masuk akal kalau anggarannya sampai puluhan juta,” tegas seorang warga Pasar Bila II B yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Lebih lanjut, proyek yang disebut menelan anggaran sekitar Rp70 juta itu dinilai tidak rasional jika dibandingkan dengan hasil pekerjaan di lapangan. Warga bahkan menduga pembangunan tersebut tidak mengacu pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan gambar teknis yang telah ditetapkan, sehingga kuat dugaan adanya manipulasi perencanaan demi meraup keuntungan pribadi.

Proyek ini dilaksanakan oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) Bina Bersama. Namun, peran Pokmas tersebut juga ikut dipertanyakan. Warga menduga Pokmas hanya dijadikan tameng oleh oknum pejabat kelurahan untuk melancarkan praktik mark up anggaran dan penyimpangan pelaksanaan proyek.

Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada Lurah Kampung Mesjid, Syafaruddin, melalui pesan WhatsApp tidak membuahkan hasil. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan memilih bungkam. Sikap serupa juga ditunjukkan pihak Pokmas Bina Bersama yang enggan memberikan klarifikasi. Bungkamnya para pihak terkait semakin memperkuat kecurigaan publik terhadap adanya dugaan praktik tidak sehat dalam proyek tersebut.

Masyarakat Kelurahan Kampung Mesjid, khususnya warga Pasar Bila II B, mendesak Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk segera turun ke lapangan melakukan audit fisik dan administrasi secara menyeluruh. Selain itu, warga juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak menutup mata dan segera mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran APBD 2025 tersebut.

Warga menegaskan, proyek pembangunan yang bersumber dari uang rakyat harus dikelola secara transparan dan akuntabel, bukan justru menjadi ladang bancakan oknum-oknum tertentu.

(Nn)

×
Berita Terbaru Update