-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Kasus Tanah 3,2 Hektare di Cijeruk Resmi Naik Penyidikan, Bareskrim Bidik para Mapia Tanah

Sabtu, 17 Januari 2026 | 22.55.00 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-18T07:04:22Z

 

Bogor, LiputanJurnalis.com – Dugaan praktik mafia tanah kembali mengemuka dan menyeruak ke permukaan hukum. Kasus pemalsuan dokumen pertanahan seluas 3,2 hektare di Kampung Pasir Pogor, Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, kini resmi naik ke tahap penyidikan setelah Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.


SPDP bernomor B/83.4a//XI/RES.1.9/2025/Dirtipidum tertanggal 27 November 2025 itu menjadi sinyal kuat keseriusan Bareskrim Polri dalam membongkar dugaan rekayasa administrasi pertanahan yang disebut melibatkan jaringan terstruktur, mulai dari warga sipil hingga oknum aparat desa dan pejabat pertanahan.


Kasus ini dilaporkan oleh Suhendro, yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan. Ia mengaku hak kepemilikannya dirampas melalui penerbitan sertifikat bermasalah yang sarat dugaan manipulasi dokumen.


Dalam laporan tersebut, sejumlah pihak turut diseret, di antaranya warga berinisial JL, oknum pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor, serta oknum Kepala Desa Cijeruk berinisial ASR, yang diduga berperan aktif dalam proses administratif hingga terbitnya sertifikat tanah bermasalah.


Kuasa hukum pelapor, Amirullah Amir, S.H., menegaskan bahwa aroma permainan kotor dalam kasus ini sangat kuat, khususnya di internal BPN. Ia menyoroti kejanggalan penerbitan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 623 dan 624 atas nama sembilan orang yang disebut hanya diproses dalam waktu sekitar 1,5 bulan.


“Ini sangat janggal dan patut diduga kuat adanya rekayasa administrasi. Apalagi fakta pentingnya, saat ini kedua sertifikat tersebut sudah diblokir oleh Dirtipidum Bareskrim Polri,” ujar Amirullah, Kamis (15/1/2026).


Menurutnya, pengiriman SPDP ke Kejati Jabar sejak akhir November 2025 menjadi indikasi kuat bahwa penyidik telah mengantongi calon tersangka. Namun demikian, pihaknya masih menunggu proses lanjutan berupa pelimpahan berkas perkara dan penetapan tersangka secara resmi.


“Kami menilai penyidik saat ini sedang mematangkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) agar konstruksi hukumnya benar-benar kuat, terlebih dengan adanya penyesuaian terhadap KUHP yang baru,” jelasnya.


Amirullah menekankan, penguatan BAP menjadi kunci agar jerat hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat baik JL, Kades ASR, oknum BPN, maupun pihak lain tidak melemah saat diuji di persidangan.


Ia juga mendesak agar penanganan perkara dilakukan secara transparan dan akuntabel, mengingat kliennya telah mengalami kerugian besar, tidak hanya secara materiil, tetapi juga imateriel akibat konflik lahan yang berlarut-larut.


“Ini perkembangan yang sangat signifikan. Kami mengapresiasi profesionalitas Dirtipidum Bareskrim Polri. Harapan kami, kasus mafia tanah ini dibongkar hingga ke akar-akarnya dan menjadi pembelajaran serius agar para kepala desa lebih teliti dan berhati-hati dalam menandatangani dokumen pertanahan,” tegasnya.


Sementara itu, Kepala Desa Cijeruk, Asep Saepul Rohman, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diterbitkan tidak memberikan tanggapan dan belum memberikan klarifikasi terkait dugaan keterlibatannya dalam perkara tersebut.


( Redaksi )

×
Berita Terbaru Update