-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Penguatan Perlindungan Anak, Pemdes Kinciran Gelar Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Usia Dini

Senin, 22 Desember 2025 | 05.27.00 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-22T13:27:48Z

 


Lampung Utara, LiputanJurnalis.com – Dalam upaya menekan angka pernikahan usia dini serta memperkuat perlindungan hak anak, Pemerintah Desa Kinciran, Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara, menggelar kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Usia Dini, Senin (22/12/2025) pukul 13.00 WIB.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Desa Kinciran ini dihadiri oleh Camat Abung Tengah sekaligus Penjabat (PJ) Kepala Desa Kinciran Kasim, S.E., M.M., Kapolsek Abung Tengah AKP Abdul Majid, Danramil Abung Barat yang diwakili Babinsa Desa Kinciran Sertu Suratman, Kepala KUA Kecamatan Abung Tengah Didik Sumardi, S.Ag, Ketua BPD, perangkat desa, serta berbagai elemen masyarakat dan tamu undangan lainnya.

Sosialisasi ini menjadi wujud nyata komitmen Pemerintah Desa Kinciran dalam melindungi anak serta memastikan masa depan generasi muda yang lebih sehat, berpendidikan, dan sejahtera.

Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak negatif pernikahan usia dini, baik dari sisi kesehatan, pendidikan, maupun sosial ekonomi. Pernikahan di usia anak dinilai berisiko tinggi terhadap komplikasi kehamilan dan persalinan, serta berpotensi menghambat tumbuh kembang anak secara optimal.

Dalam sambutannya, Camat Abung Tengah sekaligus PJ Kepala Desa Kinciran Kasim, S.E., M.M. menegaskan bahwa pencegahan pernikahan usia dini tidak dapat dilakukan oleh pemerintah saja, melainkan membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat.

“Alhamdulillah, antusiasme masyarakat sangat tinggi dalam mengikuti kegiatan ini. Kami berharap sosialisasi ini dapat memberikan dampak positif yang berkelanjutan dalam mewujudkan generasi Desa Kinciran yang sehat, cerdas, dan berdaya saing,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Abung Tengah Didik Sumardi, S.Ag dalam pemaparannya menjelaskan secara komprehensif terkait regulasi serta dampak hukum dan sosial dari pernikahan usia dini. Ia menegaskan bahwa pernikahan tidak boleh dilakukan atas dasar paksaan, baik dari orang tua maupun pihak mana pun.

“Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 telah ditegaskan bahwa batas usia minimal menikah, baik bagi laki-laki maupun perempuan, adalah 19 tahun,” jelasnya.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Desa Kinciran berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga angka pernikahan usia dini dapat ditekan secara signifikan demi masa depan anak-anak yang lebih baik.

(ANDI SM)

×
Berita Terbaru Update