Lampung Utara | LiputanJurnalis.com – Kegiatan Kursus Tani Sekolah Lapang Tematik Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik resmi dilaksanakan pada Rabu, 17 Desember 2025, bertempat di Aula Kantor Desa Way Perancang, Kecamatan Abung Kunang, Kabupaten Lampung Utara.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Kotabumi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Doni Amindo, S.H., M.H., Kapolres Lampung Utara yang diwakili Kanit Bhabinkamtibmas Iptu Daryana beserta jajaran, Babinsa, Ketua Korluh Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Abung Kunang Apriyanto, S.P., Kepala Desa Way Perancang Abdullah Herman, serta para peserta Sekolah Lapang.
Program Kursus Tani Sekolah Lapang ini merupakan agenda Kementerian Pertanian yang dilaksanakan melalui Dinas Ketahanan Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP), dengan tujuan meningkatkan kapasitas dan kemandirian petani di tingkat lapangan.
Dalam sambutannya, Apriyanto, S.P. selaku Koordinator BPP Kecamatan Abung Kunang menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan petani, khususnya dalam kemampuan membuat pupuk secara mandiri, teknik budidaya, serta pengelolaan usaha tani.
“Harapannya, hasil dari sekolah lapang ini tidak hanya meningkatkan produksi dan produktivitas pertanian, tetapi juga berdampak pada peningkatan pendapatan dan kesejahteraan petani,” ujarnya.
Ia menambahkan, Kursus Tani Sekolah Lapang Tematik ini dilaksanakan sebanyak delapan kali pertemuan, dengan materi yang disesuaikan dengan kondisi pertanian dan kebutuhan petani setempat. Di Kecamatan Abung Kunang sendiri terdapat 59 kelompok tani yang tergabung dalam 7 Gapoktan, dan sebagian telah mengikuti program kursus tani.
Sementara itu, Iptu Daryana selaku Kanit Bhabinkamtibmas Polres Lampung Utara yang menjadi salah satu pemateri menyampaikan dukungan penuh terhadap kegiatan tersebut. Ia mengapresiasi upaya peningkatan kapasitas petani melalui penerapan teknologi pertanian modern, khususnya dalam budidaya tanaman.
“Dengan adanya Sekolah Lapang Tematik ini, diharapkan petani semakin mandiri, produktif, dan berdaya saing,” ungkapnya.
Dalam paparannya, Iptu Daryana juga menjelaskan bentuk perlindungan hukum yang diberikan Polri kepada petani, antara lain:
Pengawasan dan penindakan distribusi pupuk bersubsidi
- Pemberantasan mafia pangan
- Penyelesaian konflik lahan
- Perlindungan dari ancaman kriminalitas
Selain itu, Polri juga memberikan dukungan non-hukum dalam rangka ketahanan pangan, seperti:
- Pendampingan lapangan
- Penyediaan sarana produksi
- Pembangunan infrastruktur pangan
- Program khusus ketahanan pangan
“Polri bersama petani siap mendukung ketahanan pangan demi terwujudnya Indonesia yang mandiri,” pungkasnya.
(ANDI SM)


