-->

Notification

×

Iklan

Iklan

“Bobol Kios Warga, Pelaku Curat dan Penadah Dibekuk Polisi”

Rabu, 17 Desember 2025 | 04.25.00 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-17T12:27:25Z

 


Labura | LiputanJurnalis.com – Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (16/12/2025), polisi mengamankan dua orang terduga pelaku, masing-masing sebagai pelaku utama dan penadah barang hasil kejahatan.


Penangkapan dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB di Dusun Kampung Jawa, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.


Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Br Barus, SH, MH, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Senin (15/12/2025) sekitar pukul 03.30 WIB di Dusun Kampung Banjar, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan.


“Pelapor bernama Ramadan Lumban Gaol (40) hendak berbelanja dan singgah ke kios yang berada di rumahnya untuk mengambil keranjang dan sepatu. Saat itu pelapor mendapati pintu kios dalam kondisi rusak,” jelas Kapolsek



Setelah diperiksa, korban mengetahui sejumlah barang telah hilang, di antaranya sekitar 52 bungkus rokok berbagai merek dan satu jerigen berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite sebanyak kurang lebih 32 liter. Total kerugian ditaksir mencapai Rp1.621.000.


Kecurigaan korban mengarah kepada seorang pria bernama Ricky Pratama (33), warga Dusun III Kampung Banjar. Keesokan harinya, Selasa pagi, korban bersama saksi melihat Ricky mengendarai sepeda motor Honda Supra 125 sambil membawa tas ransel. Korban kemudian mengejar dan menghentikan yang bersangkutan.


“Saat diperiksa, di dalam tas ditemukan satu jerigen berisi BBM jenis Pertalite. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Kualuh Hulu,” ujar AKP Citra Yani.


Menindaklanjuti laporan itu, personel Polsek Kualuh Hulu segera mengamankan Ricky Pratama. Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan menyebut sebagian rokok hasil curian telah dijual kepada Hermanto Oppusunggu (42), warga Dusun Kampung Lima Puluh, Desa Tanjung Pasir.


Atas perintah Kapolsek, tim Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal, SE, SH, melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Hermanto Oppusunggu sekitar pukul 11.30 WIB pada hari yang sama. Dari tangan terduga penadah, polisi menyita 35 bungkus rokok berbagai merek.


Selain rokok, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra 125 warna merah tanpa nomor polisi serta satu jerigen berisi sekitar 32 liter BBM jenis Pertalite.


Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kualuh Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


(Nn)


×
Berita Terbaru Update