-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Kemenko Pangan Dorong Pemulihan Sektor Pangan Pascabencana di Sumatera, Tetapkan Neraca Komoditas 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 21.26.00 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-20T05:28:46Z

 

Jakarta, Liputan Jurnalis.com - Desember 2025 – Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan nasional melalui percepatan pemulihan sektor pangan di daerah pascabencana serta penetapan Neraca Komoditas Pangan Tahun 2026.

Upaya pemulihan difokuskan pada tiga provinsi di Pulau Sumatera yang terdampak bencana banjir dan longsor, yakni Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Pemerintah mendorong percepatan pemulihan ketersediaan pangan sekaligus perbaikan infrastruktur pendukung, seperti pasar rakyat dan jalur distribusi pangan, agar aktivitas ekonomi masyarakat dapat kembali berjalan normal.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang digelar pada 16 Desember 2025 di Graha Mandiri, Jakarta. Dalam rapat tersebut, Kemenko Bidang Pangan secara resmi menetapkan Neraca Komoditas Pangan Tahun 2026.

Secara umum, kondisi komoditas pangan nasional dinilai aman. Produksi beras dalam negeri pada 2026 diproyeksikan mencapai sekitar 34,7 juta ton, melebihi kebutuhan nasional yang diperkirakan sekitar 31 juta ton. Sementara itu, produksi jagung diproyeksikan mencapai sekitar 18 juta ton dan dinilai mampu mencukupi kebutuhan nasional.

Terkait usulan tambahan kuota beras industri, rapat menyepakati bahwa usulan tersebut belum perlu ditindaklanjuti dan ditunda hingga dilakukan evaluasi lanjutan. Dengan demikian, tidak terdapat kebijakan impor beras yang ditetapkan untuk tahun 2026. Adapun neraca komoditas gula, garam, ikan, dan daging lembu industri akan dibahas dan ditetapkan pada rapat koordinasi berikutnya, mengingat ketidakhadiran sejumlah menteri terkait.

Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, pemerintah memastikan pasokan pangan nasional dalam kondisi aman dengan harga yang relatif stabil. Pemerintah juga menetapkan Domestic Price Obligation (DPO) serta Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Rakyat tetap sebesar Rp15.700 per liter, tidak mengalami perubahan dari ketentuan sebelumnya.

Dalam konteks pemulihan perdagangan pascabencana, tercatat sebanyak 112 pasar mengalami kerusakan, terdiri atas 65 unit di Provinsi Aceh, 44 unit di Sumatera Utara, dan 3 unit di Sumatera Barat. Kemenko Bidang Pangan bersama Kementerian Perdagangan serta Kementerian Pekerjaan Umum terus menindaklanjuti upaya pembangunan dan pemulihan pasar secara bertahap agar aktivitas perdagangan kembali pulih dan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi.


(Andar Bastian Simanjuntak)

×
Berita Terbaru Update