Sukabumi, LuputanJurnalis.com — Peredaran obat keras golongan G seperti Tramadol dan Eximer disinyalir kian marak di sejumlah wilayah Kabupaten Sukabumi. Ironisnya, obat-obatan yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter tersebut diduga diperjualbelikan secara bebas, bahkan kepada remaja dan anak sekolah.
Sejumlah warga mengungkapkan keresahan mereka terhadap aktivitas penjualan obat keras ilegal yang disebut-sebut terjadi di beberapa titik, di antaranya wilayah Tenjo Ayu dan sekitar Stasiun Cicurug. Informasi ini diperoleh dari masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan.
“Saya sebagai orang tua sangat khawatir. Obat-obatan itu dijual bebas, anak-anak bisa dengan mudah membelinya. Dampaknya bisa merusak masa depan mereka,” ujar salah satu warga.
Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa peredaran obat keras tersebut diduga dikendalikan oleh seorang pelaku berinisial D, yang disebut sebagai pemilik atau pengendali distribusi. Obat-obatan tersebut diduga diedarkan melalui jalur tidak resmi dan tanpa izin edar yang sah.
Masyarakat menilai kondisi ini sangat memprihatinkan, mengingat Tramadol dan Eximer termasuk obat keras yang berpotensi menyebabkan ketergantungan, gangguan mental, hingga memicu tindak kriminalitas, khususnya di kalangan remaja. Peredaran bebas obat-obatan ini dikhawatirkan menjadi ancaman serius bagi generasi muda.
Secara hukum, praktik tersebut jelas melanggar ketentuan perundang-undangan, di antaranya:
UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Pasal 196 dan 197),
UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jika ditemukan unsur keterkaitan,
serta Peraturan BPOM RI terkait pengawasan distribusi obat keras.
Pelanggaran atas aturan tersebut dapat dikenai sanksi pidana berat, mulai dari hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda miliaran rupiah.
Namun demikian, warga mempertanyakan peran dan pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah hukum Polres Sukabumi. Masyarakat menilai peredaran obat keras ini seolah berlangsung tanpa hambatan dan menuntut adanya langkah konkret dari pihak berwenang.
Tokoh masyarakat bersama warga mendesak Polres Sukabumi, BNN, BPOM, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta unsur terkait lainnya untuk segera turun tangan, melakukan penyelidikan menyeluruh, dan menindak tegas para pelaku.
Masyarakat berharap aparat tidak menunggu jatuhnya korban lebih banyak, mengingat peredaran obat keras ilegal ini dinilai sebagai bentuk perusakan sistematis terhadap generasi penerus bangsa.
( Redaksi )
