BOGOR.liputanjurbalis.com - Pemilik salah satu warung penjual BBM eceran. Diduga melakukan penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite dengan cara membeli menggunakan sepeda motor, menampung dalam jerigen berukuran besar, lalu menjual kembali secara eceran di atas harga resmi, Senin (29/12/2025).
Terjadi di salah satu wilayah pemukiman Sukamantri, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor - Jawa Barat. Praktik tersebut diketahui berlangsung secara berulang. Diduga untuk meraup keuntungan pribadi dari selisih harga BBM subsidi yang seharusnya dijual sesuai ketentuan pemerintah.
Sememtara itu 'W' selaku pelaku usaha saat di konfirmasi mengatakan bahwa usahanya tidak salah dan tidak melanggar hukum. " Usaha saya gak melanggar hukum kok, saya pernah nanya sama anggota polisi bilang ini gak melanggar hukum, usaha saya juga ada ijin kok" ucap ' W '.
BBM dibeli secara bertahap dari SPBU menggunakan sepeda motor, kemudian ditampung dalam banyak jerigen sebelum dijual kembali ke masyarakat secara eceran. Praktik tersebut jelas menyalahi aturan distribusi BBM subsidi. Pemilik usaha bahkan mengaku tidak merasa melanggar hukum, meski penimbunan dan niaga BBM subsidi di luar ketentuan merupakan pelanggaran serius yang merugikan negara dan masyarakat.
Secara hukum, perbuatan ini dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Aparat penegak hukum didesak segera turun tangan untuk menertibkan praktik serupa agar subsidi negara benar-benar tepat sasaran.
