Pendaftaran Program Indonesia Pintar (PIP) Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi terbuka bagi siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin. Cara mendaftarnya adalah sebagai berikut:
1. Jika calon peserta tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), mereka harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan mengajukan permohonan kepada satuan pendidikan.
2. Jika tidak memiliki KKS, orang tua siswa harus meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW, kelurahan, atau desa.
3. Ajukan KKS orang tua siswa untuk verifikasi data.
Informasi yang diperoleh dari warga Desa Bunijaya, Kec. Pagelaran, Kab. Cianjur, menunjukkan adanya nama-nama fiktif yang terdaftar di PKBM Althafariz. Syifa Nurhasanah, terdaftar sebagai siswa kelas 11, menyatakan tidak pernah mendaftar atau bersekolah di PKBM Althafariz dan tidak tahu menahu tentang penerimaan Bantuan PIP. Hal serupa disampaikan oleh Rahmawati, yang namanya terdaftar sebagai siswa kelas 11 di PKBM tersebut, menyatakan bahwa ia tidak pernah mendaftar di sana dan tidak tahu lokasinya.
Rahmawati juga menyayangkan penyalahgunaan data keluarganya untuk memperoleh anggaran pendidikan. Syifa Nurhasanah berencana menuntut PKBM Althafariz karena mencatut namanya untuk mencairkan dana pemerintah.
Ketika ditanya, Kepala Dusun Sukaluyu mengonfirmasi melalui telepon dengan orang tua Dede Abdul Halim, yang menyatakan bahwa Dede tidak pernah mendaftar di PKBM tersebut dan tidak menerima dana PIP. Kepala Sekolah PKBM Althafariz, Nadea Oktaviani, diduga telah mengusulkan 22 nama fiktif untuk mendapatkan PIP.
Saat diminta konfirmasi, kepala sekolah belum bisa dihubungi. Kuasa hukumnya menyatakan bahwa ia baru menerima surat kuasa dua hari lalu dan akan memberikan penjelasan di kantor mereka. Wakil Ketua Umum LSM Maung Sagara, Sambodo Ngesti Waspodo, menegaskan bahwa kepala sekolah PKBM Althafariz patut diduga melakukan pemalsuan dokumen agar 22 nama fiktif tersebut mendapatkan PIP.
(E.hamid),