Banyaknya kendaraan dumtruck yang mengangkut pasir dan batu tanpa penutup terpal di jalan raya menjadi keluhan masyarakat, terutama pengendara roda dua yang terganggu pandangannya oleh debu pasir. Ketua DPW LPKSM PATROLI, Nurul Syafi'i S.H., M.H., C.MSP., menyatakan bahwa masyarakat pengguna jalan adalah konsumen negara yang wajib membayar pajak kendaraan, namun sering merasa terganggu oleh dumtruck bermuatan material tanpa penutup terpal. Hal ini membahayakan pengendara, terutama yang berada di belakang, serta menimbulkan polusi udara.
Menurut Syafi'i, tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 169 dan Pasal 307. Pasal 169 Ayat 1 menyatakan bahwa pengemudi dan/atau perusahaan angkutan umum barang harus mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dan kelas jalan. Pasal 307 menetapkan hukuman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000 bagi pelanggar.
"Undang-undangnya sudah cukup jelas, dan saya dengar Perdanya pun sudah ada," kata Syafi'i. DPW LPKSM PATROLI meminta Satlantas Polresta Banyuwangi dan Dinas Perhubungan Banyuwangi untuk menindak tegas pengemudi dumtruck yang melanggar aturan lalu lintas.
( Red )