Dalam sambutannya, yang dibacakan oleh Wakil Bupati, Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami menekankan bahwa penyusunan RPJPD adalah agenda strategis yang mencakup periode dua puluh tahun.
"Penyusunan RPJPD bertujuan merumuskan visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok daerah untuk dua puluh tahun ke depan," ujar Bupati dalam sambutannya.
Bupati menjelaskan bahwa RPJPD ini dirancang berdasarkan faktor internal dan eksternal yang mengidentifikasi masalah dan isu strategis untuk dua dekade mendatang.
"Terdapat satu visi, delapan misi, 17 arah kebijakan, serta 45 indikator pembangunan yang akan menjadi panduan dalam perumusan ini," lanjutnya.
Selain itu, pemerintah pusat juga tengah menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 untuk mencapai Visi Indonesia Emas 2045. Menurut Bupati, RPJPN ini akan menjadi pedoman bagi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah sesuai dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang RPJPD.
"RPJPN 2025-2045 akan menjadi pedoman dalam penyusunan RPJPD provinsi, kabupaten, dan kota. Visi Indonesia Emas 2045 yang tercantum dalam RPJPN harus selaras dengan visi RPJPD untuk mencapai tujuan bersama bangsa," ujarnya.
Bupati juga mengakui bahwa penyusunan Raperda RPJPD ini masih memiliki banyak kekurangan. Oleh karena itu, ia berharap setiap fraksi DPRD dapat memberikan masukan, pandangan, koreksi, dan penyempurnaan terhadap Raperda tersebut untuk memastikan dokumen tersebut menjadi lebih komprehensif dan tepat sasaran.
( Ham )