Labuan Batu Utara, Liputan jurnalis com- Tim opsnal Polsek kualuh hulu polres labuhan batu berhasil ungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat Bruto 5,16 gram di lingkungan 3 ( tiga) kelurahan Aek kanopan timur kabupaten labuhan batu Utara provinsi Sumatera Utara pada hari Senin (9/2/2026) sekira pukul 10,00 wib
Dalam pengungkapan tersebut tim opsnal Polsek kualuh hulu berhasil mengamankan seorang pria inisial Muhammad Ridho (35) warga dusun IV pinggir jati Desa Parpodangan kecamatan kualuh hulu kabupaten labura
Kapolsek kualuh hulu AKP Citra Yani Br, Barus, S,H,M,H, tim opsnal Polsek kualuh hulu mendapat laporan dari masyarakat mengenai transaksi peredaran barang haram narkoba jenis sabu-sabu
Atas perintah Kapolsek Kanit Reskrim IPDA RAMADHAN HILAL,S.E,S.H tim opsnal Polsek kualuh hulu melakukan penyelidikan dan melakukan pemantauan di salah satu rumah kosong dan melihat ada 1( satu) orang laki-laki dan melakukan penggeledahan badan
Dan dihadapan pelaku tepatnya di dapur rumah ditemukan tujuh bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisikan yang diduga narkoba jenis sabu-sabu dan sementara temannya berhasil melarikan diri
Selanjutnya tim melakukan interogasi dan mengaku bernama Muhammad Ridho iya mengaku barang haram narkoba tersebut diperoleh dari AJAM tim selanjutnya mencari keberadaan Ajam namun tidak berhasil menemukannya
Adapun barang bukti yang diamankan delapan bungkus plastik klip transparan sedang yang berisikan diduga narkoba jenis sabu-sabu dengan berat Bruto 5,16 gram dan sembilan buah plastik transparan kecil kosong, satu buah sekop terbuat dari pipet ,satu buah timbangan elektrik dan uang Rp 100 seratus ribu rupiah
Selanjutnya terhadap satu orang tersangka Muhammad Ridho di amankan bersama dengan barang bukti di mapolsek kualuh hulu untuk proses hukum lebih lanjut.
( Ngatimin)
