-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Proyek Bankeu Desa Tonjong Diduga Tak Rampung, Pengawasan Pemdes Dipertanyakan

Minggu, 01 Februari 2026 | 19.03.00 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-02T03:04:11Z

 

Bogor, Liputan Jurnalis.com— Pembangunan betonisasi jalan di Desa Tonjong, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, yang bersumber dari program Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa (Bankeu/Samisade) APBD Tahun 2025, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Pasalnya, hingga memasuki akhir tahun anggaran, proyek tersebut diduga belum diselesaikan secara menyeluruh.

Pantauan di lokasi menunjukkan masih terdapat sejumlah ruas jalan yang belum rampung 100 persen. Proyek betonisasi tersebut diketahui dilaksanakan oleh pihak ketiga yang ditunjuk oleh Pemerintah Desa Tonjong. Kondisi ini memunculkan dugaan lemahnya pengawasan serta adanya pembiaran dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan desa.

Situasi tersebut dinilai mencerminkan rendahnya profesionalisme para pihak yang terlibat, mulai dari pelaksana proyek hingga pemerintah desa sebagai penanggung jawab kegiatan.

Sorotan publik turut mengarah kepada Penjabat (Pj) Kepala Desa Tonjong, Jumido. Sebagai aparatur sipil negara yang ditunjuk untuk memimpin desa dalam masa transisi, Pj Kepala Desa seharusnya mampu memastikan seluruh program pembangunan berjalan sesuai ketentuan, baik dari sisi kualitas maupun ketepatan waktu.

Namun fakta di lapangan justru menimbulkan tanda tanya besar. Proyek yang belum rampung hingga batas akhir tahun anggaran dikhawatirkan berpotensi menimbulkan masalah hukum dan merugikan masyarakat.

Salah seorang warga berinisial RJ (45) mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kondisi jalan yang belum selesai tersebut. Menurutnya, selain mengganggu kenyamanan, kondisi itu juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

“Wajar kalau masyarakat mengkritik. Jalan ini dibangun dari pajak rakyat, seharusnya berkualitas dan aman. Kalau kondisinya belum selesai seperti ini, sangat rawan kecelakaan,” ujar RJ kepada media, Jumat (30/1/2026).

RJ juga mempertanyakan kinerja pihak pelaksana proyek yang telah menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK).

“Apa sebenarnya faktor yang menyebabkan proyek ini tidak diselesaikan tepat waktu oleh perusahaan pelaksana? Padahal kontrak sudah jelas,” tambahnya.

Tak hanya pemerintah desa, warga juga menyoroti peran pihak kecamatan yang memiliki fungsi monitoring dan evaluasi (monev). Mereka menilai tim monev seharusnya melakukan pengecekan lapangan serta opname pekerjaan sebelum laporan pertanggungjawaban desa (LPJ-Des) disampaikan untuk Tahun Anggaran 2025.

Warga juga mengingatkan pernyataan Bupati Bogor, Rudy Susmanto, yang sebelumnya menegaskan bahwa batas akhir pelaksanaan program Satu Miliar Satu Desa (Samisade/Bankeu) Tahun 2025 adalah 31 Desember 2025.

Dalam pernyataannya, Bupati menegaskan bahwa tanggal tersebut merupakan batas akhir penyetoran sisa uang persediaan sekaligus penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan.

“Artinya, pihak ketiga telah menerima anggaran untuk pelaksanaan belanja barang dan jasa,” tegas Rudy Susmanto.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Desa Tonjong maupun pihak pelaksana proyek belum memberikan keterangan resmi terkait alasan keterlambatan penyelesaian pembangunan tersebut.

(Redaksi)

×
Berita Terbaru Update