Bengkalis,Liputan jurnalis.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis berhasil menangkap seorang bandar narkoba di Desa Jangkang, Bengkalis, Riau, pada Kamis malam, 26 Februari 2026.
Tersangka yang diamankan berinisial U.S. (24). Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga merupakan bandar besar yang selama ini memasok narkotika jenis sabu di wilayah Jangkang dan sekitarnya.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba yang kerap terjadi di lokasi tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka saat hendak melakukan transaksi.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 93,48 gram, satu unit sepeda motor, dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam jaringan peredaran narkoba. Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung methamphetamine.
Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis menyampaikan bahwa tersangka bukan hanya sebagai pengedar kecil, melainkan bagian dari jaringan peredaran narkoba yang cukup besar di wilayah tersebut. Selain itu, satu orang rekan tersangka berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.
( Yolanda )
