Labuhanbatu Utara, LiputanJurnalis.com –Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan satu unit mobil dan mengamankan tiga orang tersangka di lokasi dan waktu yang berbeda. Ketiga pelaku dijerat Pasal 468 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka Hasmuin Pasaribu alias Muin pada Jumat, 16 Januari 2026, sekitar pukul 03.00 WIB di Lingkungan IV, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Provinsi Sumatera Utara.
Dua tersangka lainnya, Erwin Rifai dan Panjul, berhasil diamankan menyusul pada Selasa, 20 Januari 2026, sekitar pukul 10.30 WIB di sebuah warung kopi di Jalinsum Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari laporan korban Darmawasita (48), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Jalan Flamboyan, Lingkungan IV, Kelurahan Aek Kanopan Timur.
Peristiwa penggelapan terjadi pada Senin, 12 Januari 2026, sekitar pukul 19.50 WIB. Sebelumnya, pada Kamis, 9 Januari 2026, tersangka Hasmuin Pasaribu meminjam satu unit mobil Toyota Avanza BK 1298 LV tahun 2016 warna putih milik korban dengan alasan disewa selama tiga hari, dengan kesepakatan harga sewa Rp300 ribu per hari.
“Pada Minggu, 11 Januari 2026, tersangka sempat mengirim uang sewa sebesar Rp800 ribu melalui transfer. Namun setelah masa sewa berakhir, mobil tidak dikembalikan. Tersangka berjanji akan mengembalikan kendaraan paling lama Kamis, 15 Januari 2026, tetapi hingga batas waktu tersebut mobil tidak diserahkan,” jelas Kapolsek.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal, S.E., S.H., melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan tersangka.
Pada Jumat dini hari, tersangka Hasmuin Pasaribu berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah menggadaikan mobil tersebut bersama dua rekannya, Panjul dan Erwin Rifai, kepada seseorang bernama Miswan.
Sementara itu, dua tersangka lainnya sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sebelum akhirnya berhasil ditangkap. Dari hasil pengembangan, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza BK 1298 LV dari tangan penerima gadai.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp135 juta. Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
1 lembar fotokopi STNK Toyota Avanza BK 1298 LV
1 lembar fotokopi BPKB Toyota Avanza BK 1298 LV
1 lembar Surat Keterangan Leasing Clipan Finance Nomor 843/STNK/2026/0100001
1 unit mobil Toyota Avanza BK 1298 LV warna putih
Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kualuh Hulu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(Nn)
