-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Proyek Bankeu Desa Cilengsi Tahap II Tahun 2025 Baru Dikerjakan 2026, Ada Apa?

Rabu, 21 Januari 2026 | 21.37.00 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-22T06:56:43Z

 


Bogor, LiputanJurnalis.com – Program unggulan Pemerintah Kabupaten Bogor yang sebelumnya dikenal sebagai Satu Miliar Satu Desa (Samisade) kini berganti nomenklatur menjadi Bantuan Keuangan Desa (Bankeu). Meski berganti nama, nilai bantuan tetap sebesar Rp1 miliar per desa.

Namun demikian, lemahnya pengawasan di tingkat kecamatan dinilai membuka ruang terjadinya berbagai persoalan dalam pelaksanaan Bankeu di sejumlah desa. Kondisi ini mendorong perlunya evaluasi menyeluruh oleh Pemerintah Kabupaten Bogor agar program tersebut berjalan sesuai ketentuan.

Salah satu  yang mencuat terjadi di Desa Cilengsi, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor. Program Samisade/Bankeu Tahun Anggaran 2025 di desa tersebut hingga akhir tahun belum juga rampung. Bahkan, pekerjaan pengecoran jalan tahap II baru kembali dilaksanakan pada Januari 2026.

Padahal, sesuai prinsip pengelolaan keuangan daerah, laporan pertanggungjawaban (LPJ) Tahun Anggaran 2025 seharusnya telah diselesaikan paling lambat 31 Desember 2025. Pemerintah desa idealnya telah berfokus pada perencanaan dan pelaporan kegiatan Tahun Anggaran 2026, bukan masih mengerjakan proyek tahun sebelumnya.


Berdasarkan pantauan LiputanJurnalis.com di lokasi pengerjaan Kampung Ciherang Gede RW 05, papan informasi kegiatan mencantumkan proyek betonisasi jalan dengan volume pekerjaan sepanjang 450 meter, lebar 3 meter, dan tebal 0,15 meter. Nilai anggaran tercatat sebesar Rp400.000.000 dengan masa pekerjaan 45 hari kalender, dilaksanakan melalui Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan melibatkan masyarakat.

Namun, Ketua TPK Desa Cilengsi, Entis, saat dikonfirmasi melalui telepon genggamnya mengungkapkan bahwa pekerjaan tersebut justru dilaksanakan oleh pihak ketiga, yakni Haji Murdah. Ia berdalih keterlambatan pengerjaan disebabkan faktor cuaca yang tidak mendukung.

Sementara itu, Kepala Desa Cilengsi, Baban, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler menjelaskan bahwa pencairan Bantuan Keuangan Desa tahap II baru dilakukan pada 20 Desember 2025. Menurutnya, keterlambatan pengerjaan pengecoran tahap II juga dipicu oleh kondisi cuaca.

“Karena terkendala cuaca, pengecoran tahap II baru kami lanjutkan dua hari lalu. Saat ini pekerjaan kembali ditunda sementara karena faktor cuaca,” jelasnya.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan keterlambatan pelaksanaan serta lemahnya pengawasan program Bankeu di tingkat desa. Hal ini dinilai harus menjadi pekerjaan rumah (PR) serius bagi Pemerintah Kabupaten Bogor agar tidak berulang di desa lain.

Masyarakat pun berharap pemerintah daerah segera melakukan evaluasi dan pengawasan lebih ketat, agar program Bantuan Keuangan Desa benar-benar berjalan tepat waktu, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengamat pembangunan Kabupaten Bogor, Indra, menegaskan bahwa pengerjaan proyek menggunakan anggaran Bantuan Keuangan Desa Tahun 2025 yang dilaksanakan pada tahun 2026 berpotensi melanggar aturan, khususnya prinsip tahun anggaran, kecuali dilakukan melalui mekanisme luncuran (carry over) yang diatur secara resmi.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Indra menjelaskan bahwa tahun anggaran APBD dimulai pada 1 Januari dan berakhir pada 31 Desember. Dengan demikian, dana yang dianggarkan untuk Tahun 2025 seharusnya diselesaikan baik secara fisik maupun administrasi paling lambat 31 Desember 2025.

“Jika pengerjaan fisik atau pembayaran dilakukan pada tahun 2026 tanpa prosedur yang sah, maka hal tersebut berpotensi menabrak aturan,” ujarnya.

Menurutnya, agar tidak melanggar ketentuan, pengerjaan lanjutan di tahun berikutnya harus didasarkan pada mekanisme legal, seperti pergeseran anggaran, kebijakan luncuran yang disahkan pemerintah daerah, atau skema utang belanja yang diatur secara resmi.

“Secara administratif, jika proyek dikerjakan atau dibayarkan di tahun 2026 tanpa pergeseran anggaran yang sah, maka itu melanggar aturan. Pihak desa atau instansi terkait wajib segera berkonsultasi dengan Dinas PMD maupun BPKAD untuk memastikan seluruh mekanismenya legal,” pungkasnya.


( Redaksi )

×
Berita Terbaru Update