Nias Selatan, LiputanJurnalis.com -
Kegiatan revitalisasi bangunan di SD Negeri 078533 Hoya Ambukha, Kabupaten Nias Selatan, memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Saat awak media LiputanJurnalis.com melakukan peninjauan lapangan pada Senin (8/11/2025), tidak ditemukan papan informasi proyek sebagaimana yang diwajibkan pada setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan anggaran negara.
Ketiadaan papan proyek tersebut membuat masyarakat tidak mengetahui besaran anggaran, sumber dana, waktu pelaksanaan, maupun pihak pelaksana kegiatan. Kondisi ini pun memunculkan dugaan adanya proyek yang tidak transparan atau disebut proyek siluman.
Selain itu, berdasarkan informasi dari warga sekitar, sejumlah bahan bangunan di SD Negeri 078533 Hoya Ambukha dilaporkan hilang. Dugaan kehilangan ini diduga akibat kelalaian pihak sekolah yang tidak melakukan pengamanan atau penjagaan terhadap material bangunan yang telah dibelanjakan.
Saat dilakukan investigasi lapangan, beberapa warga yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya kehilangan sejumlah material bangunan.
“Memang benar ada beberapa bahan bangunan yang hilang, seperti semen, seng, dan besi beton,” ujar salah seorang warga.
Warga tersebut juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengusulkan kepada kepala sekolah agar dilakukan penjagaan malam untuk mengamankan material bangunan. Namun, saran tersebut tidak mendapat respons.
“Kami sudah menyampaikan supaya ada penjaga malam, tapi tidak dihiraukan,” ungkapnya.
Di lokasi yang sama, Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Aldin Ndruru, mengaku tidak dilibatkan dalam pembelanjaan sejumlah bahan bangunan utama.
“Saya sebagai ketua TPK di sini, tetapi tidak dilibatkan dalam pembelian semen, besi, seng, dan lainnya. Saya hanya dilibatkan untuk pasir, batu, dan kayu,” ujarnya.
Aldin juga mengaku tidak mengetahui harga bahan bangunan yang dibelanjakan karena seluruh pembelian dilakukan langsung oleh kepala sekolah.
“Saya tidak tahu harga bahan-bahan itu, karena semuanya sudah dibelanjakan kepala sekolah,” katanya dengan nada kecewa.
Lebih lanjut, Aldin menjelaskan bahwa bahan bangunan kerap datang ke lokasi tanpa sepengetahuannya.
“Biasanya saya tahu bahan datang setelah ditelpon oleh pengantar atau kepala sekolah. Tiba-tiba saja bahan sudah ada di lokasi,” jelasnya.
Padahal, berdasarkan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, pengadaan secara swakelola wajib melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). TPK memiliki tugas penting mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan kegiatan pengadaan.
Jika kepala sekolah mengambil alih tugas TPK secara sepihak, maka proses pengadaan dinilai tidak sah dan berpotensi menimbulkan penyimpangan. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya praktik tidak transparan dan indikasi pengambilan keuntungan pribadi.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media LiputanJurnalis.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala SD Negeri 078533 Hoya Ambukha melalui pesan WhatsApp di nomor +62 853-XXXX-1601, namun belum mendapat tanggapan resmi.
(F. Ndruru)

