Labuhanbatu Utara, LiputanJurnalis.com - Pelayanan administrasi di Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, menjadi sorotan publik. Seorang warga mengeluhkan adanya permintaan biaya administrasi dalam proses penandatanganan surat tanah yang dinilai tidak disertai penjelasan dasar hukum yang jelas.
Keluhan tersebut disampaikan Ricki Chaniago, warga Desa Damuli Pekan, yang mengaku mengalami langsung kejadian tersebut saat mengurus penandatanganan surat tanah milik orang tuanya di Kantor Desa Damuli Pekan pada Selasa (16/12/2025).
Menurut Ricki, saat itu Kepala Desa tidak berada di tempat. Ia kemudian berkoordinasi melalui sambungan telepon dengan Kepala Desa, yang pada awalnya mengizinkan berkas dititipkan kepada staf kantor desa. Namun, dalam prosesnya, Ricki justru diminta membayar sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi.
“Saya sudah mengikuti arahan. Tapi setelah itu justru diminta uang administrasi. Saya tanyakan dasar aturannya apa, tidak ada penjelasan jelas. Bahkan ketika saya keberatan, saya merasa diperlakukan tidak sopan,” ujar Ricki kepada LiputanJurnalis.com.
Permintaan biaya administrasi tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan warga, mengingat pelayanan dasar pemerintahan desa seharusnya dilaksanakan secara transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Merujuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, penyelenggaraan pemerintahan desa wajib berpedoman pada asas kepastian hukum, akuntabilitas, dan kepentingan umum. Setiap bentuk pungutan dalam pelayanan desa harus memiliki dasar hukum yang jelas serta ditetapkan melalui Peraturan Desa (Perdes) sebagaimana diatur dalam PP Nomor 43 Tahun 2014.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan larangan pemungutan biaya di luar ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Atas kejadian tersebut, Ricki Chaniago berharap Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Utara serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dapat melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap mekanisme pelayanan administrasi di Desa Damuli Pekan agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Damuli Pekan belum memberikan keterangan resmi terkait dasar hukum adanya biaya administrasi yang dipersoalkan warga.
Redaksi LiputanJurnalis.com membuka ruang hak jawab kepada Pemerintah Desa Damuli Pekan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Nn)
