Labura, LiputanJurnalis.com –Tim Opsnal Reserse Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Lingkungan III Kampung Toba, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kamis (18/12/2025) malam.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria bernama Rahmat Efendi (28), warga Dusun X Desa Rawang, Kecamatan Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan. Dari tangan tersangka, petugas menyita narkotika jenis sabu dengan berat bruto 29,45 gram yang diduga siap edar.
Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus, SH, MH menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti laporan warga, sekitar pukul 21.45 WIB saya perintahkan tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal, SE, SH untuk melakukan penyelidikan dan penggerebekan,” ujar AKP Citra Yani.
Saat penggerebekan, petugas mendapati tersangka berada di ruang tamu rumah. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus plastik klip transparan ukuran besar dan enam bungkus plastik klip kecil berisi diduga sabu-sabu.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang pendukung, yakni satu sekop dari pipet, satu mancis warna kuning, lima plastik klip kecil kosong, satu gunting, serta satu dompet warna hitam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial CS, yang diduga merupakan warga Lingkungan III Kampung Toba, Kelurahan Aek Kanopan Timur.
“Tim sudah melakukan pencarian terhadap CS, namun yang bersangkutan belum ditemukan dan saat ini masih dalam pengejaran,” tegas Kapolsek.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Kualuh Hulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menegaskan akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
( NN )

