Labura, LiputanJurnalis.com -
Tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu, kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Rabu (17/12/2025).
Pengungkapan tersebut berlangsung sekitar pukul 08.45 WIB di Jalan KH Ahmad Dahlan, Lingkungan III Kampung Toba. Dalam operasi itu, polisi mengamankan dua orang laki-laki yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial SG alias Gito (49) dan RS alias Rido (25). Keduanya diketahui merupakan warga Dusun III Desa Padang Sipirok, Kecamatan Aek Leidong, Kabupaten Asahan.
Dari tangan para terduga, petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang di dalamnya berisi dua bungkus plastik klip kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,01 gram, serta satu unit sepeda motor Suzuki Smash tanpa pelat nomor yang digunakan saat beraksi.
Kapolsek Kualuh Hulu melalui AKP Citra Yani menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya.
“Pada Rabu (17/12/2025) sekitar pukul 07.30 WIB, tim Opsnal menerima informasi terkait dugaan transaksi narkotika jenis sabu di lokasi kejadian,” ujar AKP Citra Yani.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kualuh Hulu memerintahkan tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal, S.E., S.H. untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi.
Sekitar pukul 08.45 WIB, petugas mencurigai dua pria yang berboncengan menggunakan sepeda motor tanpa pelat nomor dengan gerak-gerik mencurigakan. Tim kemudian melakukan penyetopan dan pemeriksaan.
Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika yang sempat dibuang oleh SG alias Gito ke tanah menggunakan tangan kirinya. Dari hasil interogasi awal, kedua terduga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial PEPI, warga Jalan KH Ahmad Dahlan, Lingkungan III Kampung Toba.
Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman PEPI. Namun, yang bersangkutan tidak berada di rumah dan diduga telah melarikan diri. Penggeledahan rumah dilakukan dengan disaksikan perangkat kelurahan setempat.
“Dua terduga beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mapolsek Kualuh Hulu untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup AKP Citra Yani.
(Nn)
