BOGOR.liputanjurnalis.com — Aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan Gunung Halimun Salak, tepatnya di Blok Gunung Guruh, Ciguedeug, kembali memunculkan kekhawatiran. Padahal, belum lama ini aparat penegak hukum bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah melakukan operasi penertiban. Namun, berdasarkan temuan lapangan, dugaan aktivitas penambangan masih terus berlangsung. Kamis, 27 November 2025.
Informasi yang dihimpun dari beberapa sumber menyebutkan adanya dugaan keterlibatan oknum kepala desa berinisial W dari Desa Lebaksangka, Kecamatan Lebakgedong, Kabupaten Lebak. Oknum tersebut diduga memiliki peran dalam kegiatan penambangan ilegal di lokasi tersebut.
Sejumlah narasumber yang mengetahui situasi di lapangan menyampaikan bahwa aktivitas tersebut masih berjalan karena diduga mendapat dukungan dari pihak-pihak tertentu. Kondisi ini membuat para penambang merasa leluasa beroperasi, meski aktivitas itu bertentangan dengan aturan pengelolaan kawasan hutan lindung.
Pemerhati lingkungan mengingatkan bahwa kawasan Gunung Halimun Salak merupakan bagian dari ekosistem penting yang harus dilindungi. Karena itu, mereka meminta Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Satgas Penanganan Tambang Ilegal, serta aparat terkait untuk memastikan informasi ini ditindaklanjuti secara menyeluruh agar kerusakan hutan tidak semakin meluas.
Selain itu, pihak terkait juga meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memberikan perhatian serius. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi diharapkan dapat mengambil langkah cepat dan tegas guna memastikan wilayah hutan tetap terlindungi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media belum memperoleh keterangan resmi dari oknum kepala desa maupun aparat yang disebutkan dalam laporan ini.
Red

