BOGOR liputanjurnalis.com - Selasa, 21 Oktober 2025 — Sejumlah wartawan yang bertugas meliput kegiatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengaku kecewa terhadap sikap pemerintah daerah yang dinilai tidak transparan dan kurang bersinergi dengan insan pers.
Kekecewaan tersebut mencuat saat para wartawan tidak diperkenankan meliput kegiatan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor yang digelar pada Selasa siang. Para jurnalis menilai tidak adanya keterbukaan dalam penyelenggaraan rapat yang bersifat publik tersebut.
> “Kami heran dan kecewa karena tidak ada publikasi serta akses bagi wartawan untuk meliput. Padahal tugas kami menyampaikan informasi kepada masyarakat,” ungkap salah satu wartawan yang sedang bertugas di lingkungan Pemkab Bogor.
Sikap tertutup tersebut dinilai bertolak belakang dengan pernyataan Bupati Bogor, Rudy Susmanto, yang sebelumnya menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus bersinergi dengan wartawan. Pernyataan itu disampaikan Rudy dalam acara pertemuan bersama insan pers di Gedung Serbaguna Auditorium Sekda pada 2 Oktober 2025 lalu, usai aksi unjuk rasa sejumlah jurnalis terkait transparansi informasi publik.
> “Tetapi kenyataannya berbeda dengan apa yang sudah diucapkan Bupati Rudy Susmanto. Banyak wartawan sudah menunggu untuk meliput acara paripurna, namun justru diabaikan oleh pihak Pemkab Bogor,” tambah wartawan lainnya.
Para jurnalis menilai, langkah pemerintah daerah yang terkesan menutup akses informasi dan hanya mengakomodasi media tertentu menimbulkan kesan pilih kasih dalam menjalin kemitraan dengan media.
> “Yang diakomodir hanya orang-orang tertentu saja. Dengan kata lain, hanya wartawan yang dekat atau dianggap ‘aman’ oleh pemerintah,” ujar seorang jurnalis yang enggan disebut namanya.
Kondisi ini, lanjut para wartawan, menjadi tamparan bagi kebebasan pers dan transparansi publik di Kabupaten Bogor. Padahal, pers memiliki peran strategis dalam menyebarkan informasi pembangunan dan mengawasi kinerja pemerintah.
Mereka berharap Bupati Bogor benar-benar mewujudkan komitmennya untuk merangkul seluruh wartawan tanpa diskriminasi, serta memastikan prinsip keterbukaan informasi publik berjalan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
> “Kami berharap Pemkab Bogor dapat lebih terbuka dan profesional dalam bermitra dengan media, bukan justru membatasi akses informasi,” pungkas salah satu wartawan senior di Bogor
Red
