Notification

×

Iklan

Iklan

SMPN 2 Cibadak Diduga Larang Wartawan Liput Proyek Revitalisasi Sekolah

Selasa, 07 Oktober 2025 | 23.21.00 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-08T06:21:46Z

 



SUKABUMI.liputanjurnalis.com – Program Revitalisasi Sekolah Menengah Pertama (SMP) merupakan salah satu program strategis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Program ini bertujuan meningkatkan kualitas sarana-prasarana pendidikan agar tercipta lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan berkualitas.


Pelaksanaan program dilakukan melalui skema swakelola, di mana dana disalurkan langsung ke pihak sekolah dan dikelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dengan melibatkan unsur masyarakat serta tenaga profesional. Prinsip transparansi dan akuntabilitas menjadi hal utama dalam pelaksanaan program ini, mengingat seluruh pembiayaan bersumber dari anggaran negara.


Namun, keanehan justru terjadi di SMP Negeri 2 Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Pihak sekolah diduga melarang wartawan untuk meliput dan mengambil gambar proyek pembangunan revitalisasi yang sedang berjalan.


Seorang petugas keamanan sekolah menyampaikan larangan tersebut saat awak media mencoba melakukan peliputan, Senin (06/10/2025).


> “Gak bisa, Pak. Nanti tunggu ketua (Ketua Komite),” tegasnya.

Saat ditanya atas arahan siapa, ia menjawab, “Atas arahan kehumasan sekolah,” pungkasnya.




Tindakan pelarangan ini menimbulkan tanda tanya publik. Pasalnya, proyek revitalisasi merupakan program pemerintah yang menggunakan uang negara, sehingga masyarakat berhak untuk mengetahui dan mengawasi jalannya pembangunan.


Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 ayat (2) menyebutkan:


> “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.”




Sedangkan Pasal 18 ayat (1) menegaskan:


> “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3), dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”




Dengan demikian, tindakan melarang wartawan mengambil gambar atau meliput kegiatan proyek publik dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap kebebasan pers, yang dilindungi undang-undang.


Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi, memberikan masukan, dan melakukan pemantauan terhadap kegiatan yang menggunakan dana pemerintah.


Oleh karena itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi dan Inspektorat Daerah diharapkan turun tangan untuk memastikan pelaksanaan program revitalisasi di SMPN 2 Cibadak berjalan transparan, sesuai aturan, dan terbuka untuk publikasi.


Keterbukaan informasi publik bukan ancaman, melainkan bagian dari tanggung jawab moral dan hukum bagi setiap lembaga penerima bantuan negara.

Sebab hanya dengan transparansi, cita-cita mewujudkan pendidikan yang bersih dan berintegritas dapat benar-benar terwujud.


Roby

×
Berita Terbaru Update