BOGOR.liputanjurbalis.com – Dugaan peredaran skincare ilegal kembali mencuat di Kabupaten Bogor. Produk kosmetik bermerek NFS diduga kuat beroperasi tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Tak hanya itu, pemilik NFS, bernama Y, bahkan diketahui mengancam wartawan yang menayangkan pemberitaan terkait dugaan pelanggaran tersebut, Minggu (12/10/2025).
Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, NFS diduga menggunakan produk dari merek lain yang telah berizin BPOM, kemudian mengganti labelnya dan menjual kembali dengan merek miliknya sendiri. Praktik tersebut jelas menyalahi aturan dan berpotensi membahayakan konsumen.
Dalam percakapan melalui sambungan telepon WhatsApp, Y melontarkan ancaman kepada awak media yang menyoroti aktivitas bisnisnya.
> “Saya akan cari kamu, saya punya banyak kenalan orang berbintang. Bintang tiga mana yang gak kenal saya dan pasti mau saya suruh untuk cari orang. Mafia mana yang gak kenal saya, jadi gak susah bagi saya mencari kalian. Saya juga sudah laporkan kalian ke pihak berwajib,” ucap Yuli dengan nada tinggi.
Meski begitu, Y mengakui bahwa produknya memang tidak mencantumkan nomor izin edar BPOM karena masa berlaku sebelumnya sudah habis. Ia mengklaim sedang melakukan proses perpanjangan izin.
> “Lagi juga bukan tidak terdaftar di BPOM, tapi kami sedang mengurus izinnya karena izin sebelumnya sudah habis. Butuh waktu lama untuk memperbarui. Sekarang mending kalian siap-siap aja dipanggil oleh kepolisian, karena saya sudah buat laporan dan akan kirim somasi ke Dewan Pers,” tegasnya.
Sementara itu, pihak BPOM yang dikonfirmasi pada Selasa (7/10/2025) mengaku telah menerima laporan terkait NF Skincare. Lembaga tersebut berjanji akan melakukan inspeksi atau sidak dalam waktu 60 hari ke depan.
> “Kami sudah menerima laporannya dan akan melakukan sidak dalam 60 hari ke depan,” ujar salah satu perwakilan BPOM yang enggan disebutkan namanya.
Namun, lambannya respon dari BPOM menuai sorotan dari kalangan masyarakat dan pemerhati perlindungan konsumen. Banyak pihak menilai penanganan yang terlalu lama dapat memberi ruang bagi pelaku usaha nakal untuk terus beroperasi dan menimbulkan kerugian bagi konsumen.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan peredaran skincare ilegal yang masih marak di pasaran. Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa nomor izin edar dan status BPOM produk yang digunakan melalui situs resmi cekbpom.pom.go.id sebelum membeli kosmetik.
Red