Notification

×

Iklan

Iklan

Praktik Prostitusi Berkedok Spa Marak di Kawasan Ruko Plaza Amsterdam Bogor, Masyarakat Desak Penindakan Tegas

Kamis, 16 Oktober 2025 | 05.13.00 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-16T18:45:26Z



BOGOR.lioutanjurnalis.com  – Dugaan praktik prostitusi berkedok spa dan massage semakin marak di kawasan Ruko Plaza Amsterdam, Kabupaten Bogor. Salah satu tempat yang menjadi sorotan adalah SM Spa & Massage, yang diduga menawarkan layanan esek-esek kepada pelanggan dengan dalih perawatan tubuh, Selasa (16/10/2025).


Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa hampir semua tempat spa atau massage di kawasan tersebut diduga menyediakan layanan “pijat plus-plus”. Beberapa admin bahkan secara terang-terangan menawarkan paket layanan kepada pelanggan, serta memanfaatkan aplikasi kencan daring seperti MiChat dan Telegram untuk mempromosikan jasa mereka.


Seorang pelanggan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, terdapat tarif tambahan sekitar Rp300 ribu untuk layanan tertentu berdurasi 45 menit.


“Kita bisa memilih terapis lewat foto yang disediakan di resepsionis atau admin yang standby,” ujarnya.


Warga sekitar mengaku resah dengan menjamurnya praktik ilegal tersebut. Mereka menilai lemahnya pengawasan dari pihak pengelola ruko dan minimnya tindakan dari aparat membuat bisnis haram ini semakin berani.


“Sangat disayangkan. Seharusnya pengelola kawasan lebih selektif dalam menyewakan ruko agar praktik seperti ini bisa diberantas,” kata salah satu warga.


Tuntutan Penegakan Hukum


Maraknya praktik prostitusi terselubung ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat: apakah aparat kepolisian dan Satpol PP Kabupaten Bogor benar-benar tidak mengetahui fenomena tersebut?

Masyarakat pun mendesak agar penegakan hukum dilakukan secara tegas terhadap pelaku dan pengelola tempat usaha yang melanggar aturan.

Landasan Hukum

1. Pasal 296 KUHP : Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pekerjaan atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda paling banyak Rp15.000.


2. Pasal 506 KUHP : Mucikari atau pihak yang mengambil keuntungan dari pelacuran dapat dijerat dengan hukuman pidana.


3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga dapat menjerat pelaku yang menggunakan aplikasi daring untuk transaksi prostitusi.


Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan razia dan penindakan di kawasan Ruko Plaza Amsterdam agar praktik prostitusi terselubung tidak terus berkembang.


Langkah tegas diharapkan tidak hanya menyasar pekerjanya, tetapi juga pengelola tempat usaha dan pihak-pihak yang memfasilitasi praktik tersebut.


“Kalau dibiarkan, ini akan jadi preseden buruk bagi lingkungan dan moralitas masyarakat sekitar,” ujar warga lainnya.

×
Berita Terbaru Update