JAKARTA.liputanjurnalis.com-Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) menyatakan dukungan penuh terhadap sikap Dewan Pers terkait kasus pencabutan ID Card reporter CNN Indonesia yang bertugas di lingkungan Istana Kepresidenan.
Sebelumnya, Dewan Pers mengeluarkan pernyataan sikap Nomor 02/P-DP/IX/2025 pada Minggu (28/9/2025), usai menerima pengaduan terkait pencabutan akses liputan wartawan tersebut. Dalam pernyataannya, Dewan Pers menekankan pentingnya menjunjung tinggi pelaksanaan kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Adapun poin sikap Dewan Pers meliputi:
1. Biro Pers Istana diminta memberikan penjelasan terkait pencabutan ID Card agar tidak menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik.
2. Semua pihak diminta menghormati tugas dan fungsi pers yang mengemban amanah publik.
3. Kasus ini diharapkan tidak terulang demi terjaganya iklim kebebasan pers di Indonesia.
4. Akses liputan wartawan CNN Indonesia segera dipulihkan.
Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa pernyataan ini menjadi seruan bagi semua pihak untuk menjaga marwah kebebasan pers di tanah air.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum IWOI, Dr. H. Nisan Radian, SH., A.Ak., MH., M.Pd., menyatakan langkah Dewan Pers sudah tepat dan patut didukung.
> “Pers bekerja menjalankan fungsi kontrol sosial sekaligus mengemban amanah publik. Maka, setiap tindakan yang berpotensi menghambat kerja wartawan harus diluruskan. IWOI berdiri bersama Dewan Pers untuk menjaga marwah kebebasan pers,” tegas Nisan.
Ia mengingatkan bahwa pencabutan akses jurnalis tanpa alasan jelas dapat menimbulkan preseden buruk bagi demokrasi. “Menghalangi jurnalis sama dengan menghambat hak publik untuk tahu. Itu tidak bisa ditoleransi,” tambahnya.
Nisan menutup dengan menegaskan komitmen IWOI. “Kami mendukung penuh seruan Dewan Pers. IWOI mengajak semua pihak bersama-sama menjaga independensi pers dan memastikan wartawan dapat menjalankan tugasnya tanpa intimidasi atau pembatasan.”
(Humas IWO Indonesia)