SUKABUMI.liputanjurnalis - Miris setelah beberapa waktu lalu Bea Cukai menyikapi maraknya penjualan roko non Cukai di wilayah hukum Polsek Cicurug tepatnya di Pasar Tradisional Cicurug, rupanya tidak membuat para pelaku jera, Selasa (12/08/2025).
Hal tersebut terungkap saat awak media menyambangi beberapa warung penjual roko di Wilkum Polsek Cicurug ternyata masih saja banyak warung yang menjual roko non Cukai dengan berbagai macam jenis dan merek.
Setelah ditelusuri ternyata banyak warung mengakui bahwa mereka membeli roko non Cukai tersebut di Pasar Tradisional Cicurug di tempat yang pernah di geledah olah Bea Cukai..
"Saya beli semua roko tanpa cukai ini di pasar, tepatnya di toko yang pernah di gruduk oleh Bea Cukai, bahkan Polsek Cicurug juga tau", ucap salahsatu penjual roko non Cukai yang enggan sebut namanya.
"Beberapa waktu lalu juga pernah ada anggota Polsek Cicurug yang datang kesini mereka bawa roko non Cukai yang ada di warung saya. Tapi setelah itu sampe sekarang saya masih jualan gak pernah ada lagi anggota Polsek yang datang", sambungnya.
Sementara itu sudah dijelaskan tentang larangan menjual rokok ilegal melanggar undang-undang nomor 39 tahun 2007 pasal 50 dan 54 dengan ancaman hukuman pidana 1 hingga 5 tahun penjara dan/atau denda sedikitnya 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali.
Nmun rupanya ancaman pidana tersebut tidak membuat para oknum pelaku merasa takut ataupun jera.
Tidak hanya itu hal tersebut juga menimbulkan opini warga terhadap kinerja APH dan semua pihak terkait yang seharusnya bertanggungjawab atas peredaran rokok non Cukai yang tentunya menyebabkan kerugian besar untuk negara.
(Red)