Notification

×

Iklan

Iklan

‎Viral!!! Pengguna Facebook Ramai Tanggapi Adanya Penjualan Seragam Di SMPN 01 Cigombong

Selasa, 12 Agustus 2025 | Agustus 12, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-14T09:05:03Z
BOGOR.liputanjurnalis.com -  Meskipun pemerintah sudah berulang kali menegaskan bahwa sekolah negri maupun komite tidak di perbolehkan untuk menjual seragam sekolah, namun ternyata masih banyak oknum-oknum yang menjual seragam sekolah dengan harga yang cukup fantastik, Selasa (12/08/2025).


‎Mengenai penjualan seragam sekolah dengan harga "fantastik" di beberapa sekolah negeri di Bogor seolah dianggap wajar seperti salahsatunya di SMPN 01 Cigombong. Dmana sekolah tersebut menjual seragam dengan harga tinggi Rp 970.000,00. Harga ini dinilai tidak wajar dan menjadi sorotan karena dianggap memberatkan orang tua siswa.


‎Seolah merasa kebal hukum pihak sekolah diduga tidak mengindahkan aturan yang berlaku. Meskipun dengan resiko Kepala sekolah atau pejabat terkait dapat dicopot dari jabatannya jika terbukti melakukan pelanggaran berat. Bahkan sanksi Pidana yang mengancam yaitu Jika terdapat unsur pidana seperti korupsi atau pemerasan, sanksi pidana dapat dikenakan.


‎Meskipun banyak orangtua siswa yang mengeluh atas adanya penjualan seragam dengan harga fantastik di SMPN 01 Cigombong, pihak sekolah sulit untuk ditemui oleh awak media yang menyambangi sekolah tersebut.


‎Bahkan beberapa pengguna sosial media Facebook mengungkapkan rasa kecewanya atas adanya hal tersebut.


‎"Mahal banget yah di swasta aja 5 setel seragam hanya rp.1.200.000,00 itu termasuk atribut Pramuka dan atribut sekolah", ucap salah satu pengguna Facebook yang turut menanggapi adanya penjualan seragam dengan harga fantastik di sekolah negri.


‎Tidak hanya itu ketika awak media menyambangi SMPN 01 Cigombong, satpam yang menyebut namanya Edi seolah mencoba menghalangi tugas jurnalis yang hendak konfirmasi kepada pihak sekolah.


‎"Maaf Kepsek sedang tidak ada ditempat, kepala TU juga gak ada. Humas lagi sibuk KBM, jadi susah untuk ketemu", ucap Edi

Dasar Hukum:

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, khususnya Pasal 198 yang melarang dewan pendidikan dan/atau komite sekolah menjual seragam atau bahan seragam. 


Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah


(Red).

×
Berita Terbaru Update