Sikap ini disampaikan Kepala Desa Cipanengah saat dihubungi Ketua Umum FKWSB melalui sambungan seluler. Pertanyaan utama yang dilayangkan FKWSB terkait proyek pengaspalan jalan di Kampung Tapos, Desa Cipanengah, yang dibiayai dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Pasalnya, jalan yang baru diaspal kurang dari satu minggu itu sudah mengalami kerusakan parah. Kondisi ini memicu kekecewaan masyarakat dan menimbulkan dugaan adanya kejanggalan dalam pelaksanaan proyek.
Ketua Umum FKWSB, Hadi, menegaskan pihaknya akan segera melayangkan laporan resmi kepada Inspektorat Kabupaten Sukabumi dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi.
“Dalam waktu dekat kami akan membuat laporan resmi. Tidak hanya soal proyek pengaspalan di Kampung Tapos, tapi juga terkait anggaran Dana Desa Cipanengah, baik tahun 2025 maupun tahun 2023 dan 2024,” tegas Hadi.
Berdasarkan data, alokasi Dana Desa Cipanengah tahun anggaran 2025 tercatat sebagai berikut:
Alokasi Dasar: Rp741.136.000
Alokasi Formula: Rp416.751.000
Total: Rp1.157.887.000
Masyarakat berharap laporan ini bisa membuka transparansi penggunaan Dana Desa sekaligus memastikan proyek pembangunan di Cipanengah benar-benar bermanfaat dan sesuai aturan.
(Igun)