![]() |
Sumber Foto : bisnis.com |
Keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan pengampunan kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto mendapat perhatian dari sejumlah media internasional.
Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, mendapat abolisi dari Presiden Prabowo, yang secara hukum menghentikan proses pidana terhadapnya dalam kasus korupsi impor gula, yang sebelumnya membuatnya divonis 4,5 tahun penjara.
Sementara itu, amnesti diberikan kepada Hasto Kristiyanto, mantan Sekjen PDIP, yang menjalani hukuman 3,5 tahun atas kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.
Langkah ini dipandang sebagai strategi rekonsiliasi nasional, mengingat Tom dan Hasto dikenal sebagai tokoh dari pihak oposisi. Media Aljazeera menyoroti bahwa keduanya merupakan rival Prabowo dalam Pilpres 2024 — Tom sebagai bagian dari tim pemenangan Anies-Muhaimin, dan Hasto sebagai pimpinan partai yang tidak bergabung dengan pemerintahan.
Selain itu, Aljazeera juga menggarisbawahi bahwa kedua tokoh tersebut sebelumnya memiliki hubungan dekat dengan Presiden Jokowi, namun kemudian mengambil posisi berseberangan secara politik. Tom pernah menjabat sebagai Kepala BKPM dan Mendag, sedangkan PDIP mendukung Jokowi selama dua periode.
Reuters mengulas lebih dalam mengenai perbedaan antara abolisi dan amnesti. Abolisi seperti yang diterima Tom menghapus seluruh proses hukum, sedangkan amnesti, seperti yang diberikan kepada Hasto, hanya membatalkan vonis yang telah dijatuhkan.
AP dan The Star juga melaporkan bahwa pengampunan ini merupakan bagian dari paket kebijakan yang membebaskan ribuan napi lainnya, termasuk mereka yang terjerat kasus penghinaan presiden.
Pembebasan Resmi
Pada Jumat, 1 Agustus 2025, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto resmi dibebaskan. Keputusan ini menyusul persetujuan DPR atas Keppres yang diajukan Prabowo sehari sebelumnya.
Tom keluar dari Lapas Cipinang didampingi istrinya, Anies Baswedan, serta kuasa hukumnya. Ia menyatakan harapan agar kebebasannya menjadi awal dari tanggung jawab kolektif.
Hasto dibebaskan dari Rutan KPK pada malam yang sama, dan menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo, DPR, Megawati Soekarnoputri, serta para penasihat hukumnya. Ia menyebut keputusan amnesti sebagai bentuk nyata keadilan dan pemanfaatan hak prerogatif presiden.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa DPR telah menyetujui pengajuan amnesti dan abolisi untuk 1.116 terpidana, termasuk Hasto dan Tom, dalam rapat konsultasi dengan pemerintah.
Sebagai catatan, abolisi menghentikan proses pidana bahkan sebelum putusan pengadilan dijatuhkan, sedangkan amnesti menghapus hukuman pidana yang telah dijatuhkan oleh pengadilan.
Sumber : bisnis.com