Barang bukti yang diamankan antara lain 286 kilogram sabu, 8 kilogram ganja, 170 gram kokain, 9.186 butir ekstasi, dan 69.037 butir happy five.
Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan besar ini diperkirakan mampu menyelamatkan lebih dari 1,5 juta jiwa dari bahaya narkoba. “Para pelaku menggunakan berbagai modus, mulai dari transaksi di perairan dan darat, barak narkoba di ladang, peredaran melalui media sosial, hingga penyebaran di tempat hiburan malam,” ujarnya, dikutip dari Mediahub Polri, Jumat (22/8/2025).
Calvijn juga membeberkan adanya modus baru di tempat hiburan malam (THM), yakni sistem pengamanan berlapis dengan tim pantau, bahkan melibatkan anak di bawah umur.
Polisi menegaskan akan terus menindak tegas jaringan narkoba di Sumatera Utara. “Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku. Jaringan akan dibongkar sampai ke akar-akarnya,” tegas Calvijn.
( red )