Notification

×

Iklan

Iklan

Operasi Besar di Sumut: Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Rp298 Miliar, 534 Pelaku Dibekuk

Sabtu, 23 Agustus 2025 | Agustus 23, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-23T19:24:08Z

Sumatera Utara – Tim gabungan Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut), Polres Langkat, dan Polres Binjai berhasil membongkar 429 kasus narkoba sepanjang 1 Januari hingga 19 Agustus 2025. Dalam operasi ini, polisi menangkap 534 tersangka dan menyita barang bukti narkoba senilai Rp298 miliar.


Barang bukti yang diamankan antara lain 286 kilogram sabu, 8 kilogram ganja, 170 gram kokain, 9.186 butir ekstasi, dan 69.037 butir happy five.


Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan besar ini diperkirakan mampu menyelamatkan lebih dari 1,5 juta jiwa dari bahaya narkoba. “Para pelaku menggunakan berbagai modus, mulai dari transaksi di perairan dan darat, barak narkoba di ladang, peredaran melalui media sosial, hingga penyebaran di tempat hiburan malam,” ujarnya, dikutip dari Mediahub Polri, Jumat (22/8/2025).


Calvijn juga membeberkan adanya modus baru di tempat hiburan malam (THM), yakni sistem pengamanan berlapis dengan tim pantau, bahkan melibatkan anak di bawah umur.


Polisi menegaskan akan terus menindak tegas jaringan narkoba di Sumatera Utara. “Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku. Jaringan akan dibongkar sampai ke akar-akarnya,” tegas Calvijn.


( red )

×
Berita Terbaru Update